RDP DENGAN DINKES, PUSKESMAS-PUSTU DAN RSUD MIMIKA, KOMISI III DPRK MIMIKA KOMITMEN KAWAL PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Mimika bersama  Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Mimika, dan para kepala puskesmas, Rabu (9/7/2026), di Gedung Serbaguna DPRK Mimika/Foto : husyen opa

TAPAREMIMIKA.COM  – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menegaskan komitmennya mengawal peningkatan kualitas pelayanan kesehatan diseluruh wilayah Kabupaten Mimika. Komitmen tersebut ditegaskan Komisi III DPRK Mimika melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Mimika, dan para kepala Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, di Ruang Serba Guna Kantor DPRK Mimika, pada Rabu (9/7/2026.

RDP digelar sebagai tindak lanjut hasil monitoring Komisi III ke sejumlah puskesmas dan puskesmas pembantu (Pustu) di wilayah pesisir, pegunungan, dan perkotaan. Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi III menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera dibenahi demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, didampingi Sekretaris Komisi Herman Tangke Pare serta anggota Komisi III diantaranya Hj. Rampeani Rachman, Benyamin Sarira, Elias Mirip, dan Dominggus Kapiyau.

Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Godfried Maturbongs beserta jajaran, Direktur RSUD Mimika dr. Faustina Helena Burdam beserta jajaran, serta para kepala puskesmas.

Dalam forum tersebut, para anggota Komisi III menyampaikan berbagai masukan sekaligus rekomendasi sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan kesehatan di Mimika.

Anggota Komisi III, Hj. Rampeani Rachman, menegaskan bahwa RDP tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mencari solusi bersama.

“Kehadiran kita di sini bukan mencari kesalahan, tetapi mencari solusi. Membangun Mimika bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia,” ujarnya.

Ia menyoroti temuan Komisi III terkait Kepala Puskesmas Jita yang tidak berada di tempat saat kunjungan lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Hj. Rampeani Rachman juga mempertanyakan mekanisme pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), efektivitas sistem kerja sif tenaga kesehatan, serta mendorong penempatan tenaga kesehatan di puskesmas pembantu agar pelayanan di kampung-kampung dapat berjalan optimal.

Suasana RDP antara Komisi III DPRK Mimika Dengan Dinas Kesehatan, RSUD dan Para Kepala Puskesmas pada, Kamis (9/7/2026)/Foto : husyen opa

Sekretaris Komisi III, Herman Tangke Pare, meminta Dinas Kesehatan segera menyelesaikan persoalan pengadaan lahan Puskesmas Wania yang dinilai sudah tidak lagi memadai.

Ia juga mengusulkan penyediaan kendaraan operasional untuk pelayanan kesehatan di Puskesams Potowayburu, pembangunan rumah singgah bagi pasien dari distrik yang tidak memiliki keluarga di Kota Timika, serta evaluasi terhadap kepala puskesmas yang dinilai kurang disiplin menjalankan tugas.

Selain itu, Herman Tangke Pare juga meminta RSUD Mimika menata area lobi dan mencari solusi atas kepadatan pasien di Instalasi Rawat Darurat (IRD) agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih nyaman.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Elias Mirip, mengingatkan agar seluruh jajaran kesehatan tidak hanya menyampaikan program di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Ia juga menyoroti masih adanya puskesmas pembantu yang hanya berdiri sebagai bangunan tanpa tenaga kesehatan yang bertugas.

“Mari bekerjalah dengan hati,” pesannya kepada seluruh jajaran tenaga kesehatan.

Usai RDP, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, mengatakan salah satu perhatian utama Komisi III adalah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan meski kepala puskesmas harus berada di Kota Timika untuk mengurus administrasi.

Karena itu, Komisi III meminta Dinas Kesehatan segera melakukan evaluasi terhadap kepala puskesmas yang tidak menjalankan tugas secara optimal.

“Kami berharap segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepala-kepala puskesmas yang tidak berada di tempat atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Herman Gafur.

Komisi III juga mendorong agar peningkatan infrastruktur pelayanan kesehatan, baik di wilayah pesisir maupun perkotaan, masuk dalam program prioritas pemerintah daerah.

Selain itu, tenaga kesehatan yang sedang menjalani masa rotasi dari wilayah pesisir ke Kota Timika diusulkan tetap diberdayakan di puskesmas perkotaan untuk memperkuat pelayanan selama 24 jam.

“Tenaga kesehatan yang sedang berada di kota harus tetap menjalankan tugas sesuai fungsinya. Dengan begitu pelayanan puskesmas bisa diperkuat dan diharapkan mampu mengurangi penumpukan pasien di RSUD Mimika,” katanya.

Komisi III juga meminta agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di puskesmas. Ketika kepala puskesmas harus berada di kota, kepala tata usaha atau pejabat yang ditunjuk diminta tetap berada di tempat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur RSUD Mimika, dr. Faustina Helena Burdam, menyatakan pihaknya menyambut baik seluruh rekomendasi Komisi III DPRK Mimika sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.

Menurutnya, kepadatan di Instalasi Rawat Darurat (IRD) bukan disebabkan kurangnya kapasitas tempat tidur, melainkan tingginya jumlah kunjungan pasien dari berbagai wilayah di Mimika maupun daerah sekitar.

Untuk mengatasinya, kata dr. Faustina Helena Burdam bahwa RSUD telah melakukan berbagai pembenahan, mulai dari pengaturan jumlah pendamping pasien, memperketat pengawasan petugas keamanan, menempatkan petugas edukasi bagi keluarga pasien, hingga memperbaiki alur pelayanan.

RSUD Mimika juga terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar fungsi puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat berjalan optimal sehingga rumah sakit dapat lebih fokus menangani pasien rujukan dan kasus kegawatdaruratan.

“Pelayanan kesehatan tetap kami berikan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan status pasien. Namun kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan puskesmas untuk kasus yang masih dapat ditangani di tingkat pertama, karena rumah sakit pada dasarnya merupakan fasilitas rujukan sehingga sistem pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika belum sempat diwawancarai  secara khusus  terkait berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi III dalam RDP tersebut. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *