DPRD Mimika Sahkan 8 Perda, Pj Bupati  Segera Mengusulkan Untuk Mendapatkan Nomor Register

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos, menandatangani Berita Acara Penetapan 8 Perda didampingi Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme,S.AB dan Wakil ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE dan Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito usai Paripurna di Kantor DPRD Mimika, Jumat (1/11/2024)/Foto : husyen opa

TIMIKA, (taparemimika.com) – Tujuh Fraksi di DPRD Mimika dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III tentang delapan Rancangan Peraturan (Ranperda) Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2024 menyetujui dan mensahkan Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpina langsung oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos,M.Si, didampingi oleh Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme,S.AB dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE serta dihadiri langsung oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito dan Perwakilan Forkopimda dan Pimpinan OPD dilingkup Pemkab Mimika, pada Jumat (1/11/2024).

Tujuh fraksi DPRD Mimika dalam pendapat akhirnya fraksinya menerima dan menyetujui delapan Ranperda tersebut diantaranya, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh H. Iwan Anwar,SH,MH, Fraksi Nasdem oleh Anton Pali,SH, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Yulian Salossa, Fraksi Gerindra oleh Tanzil Azharie,SE, Fraksi PKB oleh juru bicaranya Miller Kogoya,S.Sos, Fraksi Perindo yang disampaikan oleh Alousius Perong,ST,M.ST dan Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Ancelina Beanal.

Adapun delapan Raperda yang ditetapkan oleh DPRD Mimika melalui siding paripurna diantaranya;

  1. Raperda Tentang Pemekaran Kampung.
  2. Raperda Tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah.
  1. Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Orang Asli Papua.
  1. Reperda Tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya.
  2. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045.
  1. Raperda Tentang Rancana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika Tahun 2023-2043.
  2. Raperda tentang ketentraman Perlindungan Masyarakat dan Ketertiban Umum
  3. Raperda Tentang Kesejahteraan Sosial.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos, didampingi Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme,S.AB dan Wakil ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE menyerahkan kepada Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito usai Paripurna di Kantor DPRD Mimika, Jumat (1/11/2024)/Foto : husyen opa

Pemerintah kabupaten Mimika melalui Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito dalam sambutannya menegaskan, bahwa berdasarkan pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

“Tentang pembentukan produk hukum daerah mengamatkan bahwa bupati/wali kota mengajukan permohonan nomor register  kepada gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat setelah bupati/walikoya bersama DPRD Melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Perda yang dilakukan evaluasi dan fasilitasi. Atas amanat Permendagri tersebut, maka setelah pengesahan bersama ini, akan kami ajukan surat permohonan nomor register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerh Provinsi Papua Tengah,”tegas Valentinus saat menyampaikan sambutannya di Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Sekaligus Penutupan Tentang delapan Ranperda Mimika Tahun 2024.

Valentinus S Sumito juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan serta ketua-ketua Fraksi dan anggotanya atas semua usul, saran dan penegasan serta telah memberikan sikap kerjasama dan perhatian yang sangat serius dalam membahas dan mengkaji delapan Ranperda Non APBD Tahun 2024.

“Berdasarkan pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 Tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah mengamatkan  Bupati/Wali kota mengajukan permohonan noreg kepada gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat,”ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos,M.Si dalam sambutannya mengatakan, Perda merupakan implementasi kebijakan daerah sekaligus dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dalam penyusunan rancangannya disesuaikan dengan kondisi social masyarakat dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos, saat menyampaikan sambutan/Foto : husyen opa

“DPRD mengajak lepada kita sekalian, baik pemerintah daerah, pihak TNI/Polri, tokoh-tokoh masyarakat, dan semua elemen yang ada di Kabupaten Mimika, marilah kita bergandeng tangan mendukung pelaksanaan perda-perda dimaksud.  Dengan telah disepakatinya perda saat ini, diharapkan kiranya dapat segera di sosialisasikan untuk diketahui dan dan peruntukannya segera dipedomani, agar sasaran terwujud,”sebut Anton Bukaleng.

Ia menambahkan, bahwa situasi dan perkembangan dengan semakin kompleknya masyarakat dalam menghadapi kehidupan, maka kita sekalian agar meningkatkan peran, fungsi dan tanggung jawab kita masing-masing, memberikan pelayanan terbaik, bersatupadu menjawab dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan cita-cita bersama menuju kepada kesejahteraan yang berkeadilan masyarakat di tanah amungsa tercinta ini.

Setelah menyetujui dan menandatangani Berita Acara Penetapan delapan Perda Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2024, selanjutnya tiga pimpinan DPRD Mimika menyerahkan materi Perda Non APBD 2024 kepada Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *