Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito didampingi Pj Sekda Mimika Petrus Yumte saat menyerahkan Materi KUA PPAS APBD Mimika tahun 2025 kepada Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng didampingi oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme, Pada Rabu (13/11/2024)/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp. 6.393.175.611.000 trilyun. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tahun 2025 tentang Pembahasan Rancangan Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Mimika Tahun 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Rabu (13/11/2024).
Rapat Paripurna Pembukaan Pembahasan APBD Mimika tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Mimika tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos,M.Si didamping Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB dan anggota DPRD lainnya.
Dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Pidato Pengantar Nota Keuangan APBD Mimika tahun 2025 tersebut dihadiri langsung oelh Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito, Pj Seka Petrus Yumte, para perwakilan Forkopimda, para Asisten dan Staaf Ahli Bupati serta seluruh Pimpinan OPD dilingkup Pemkab Mimika.
Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito menegaskan, bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD tahun anggaran 2025 ini, telah diawali dengan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mimika dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta dilakukan penandatanganan Berita acara kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah daerah dan DPRD pada hari Selasa tanggal 05 november 2024.
Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan R-APBD Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika, Rabu (13/11/2024)/Foto : redaksi
“Atas dasar prioritas dan plafon Ini juga telah sesuai dengan Amanat Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025. Disamping itu, Rancangan APBD tahun anggaran 2025 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub Kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, Nomenklatur baru yang telah Klasifikasi dan Dimutakhirkan, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi, klasifikasi Dan nomenklatur Keuangan daerah,”sebut Valentinus.
Perencanaan pembangunan dan Rancangan APBD tahun anggaran 2025 telah disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan Perencanaan, dengan menggunakan sistem informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) sebagaimana diamanatkan peraturan Menteri dalam negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi Pemerintahan daerah.
“Ini juga telah sesuai dengan Amanat peraturan Menteri Dalam Degeri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan Belanja daerah tahun anggaran 2025,”katanya.
Masih kata Pj Bupati, selain itu rancangan APBD tahun Anggaran 2025 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub Kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, Nomenklatur baru yang telah Klasifikasi dan Dimutakhirkan, berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi, klasifikasi Dan nomenklatur Keuangan daerah.
Bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2025, sebagai berikut:
Pertama: Pendapatan daerah Dasar Penyusunan Rencana Pendapatan Daerah tahun Anggaran 2025 adalah:
1.PAD Rencana pendapatan berdasarkan rata-rata Realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat Kondisi perkembangan daerah.
2.Estimasi pendapatan transfer berdasarkan undang-undang pada APBD tahun anggaran 2025.
3.Pendapatan Transfer dari Provinsi sesuai dengan SK Gubernur provinsi Papua Tengah dan rincian Anggaran dan pembiayaan (RAP) otsus.
4.Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
– Pendapatan Daerah APBD tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar, Rp. 6.393.175.611.000,00 yang terdiri Dari: Pendapatan Asli Daerah; ditargetkan sebesar Rp 490.371.700.000.
– Pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar rp. 3.889.119.794.000.
– Lain-lain pendapatan daerah yang sah Direncanakan sebesar Rp 2.013.684.117.000.
Kedua: Belanja Daerah APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 6.388.175.611.000 yang terdiri dari :
– Belanja Operasi, ditargetkan sebesar Rp. 4.066.502.831.849.
-Belanja Modal, ditargetkan sebesar Rp. 1.869.997.143.151.
-Belanja Tidak Terduga, ditargetkan sebesar Rp. 20.000.000.000.
-Belanja Transfer, ditargetkan sebesar Rp. 431.675.636.000.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos,M.Si saat menyampaikan kata sambutan dalam Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Mimika, tentang R-APBD Mimika tahun 2025, Rabu (13/11/2024)/Foto : redaksi
Ketiga: Pembiayaan Daerah pada APBD tahun anggaran 2025 Direncanakan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 yang terdiri Dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dan pengeluaran pembiayaan Sebesar rp. 5.000.000.
“Saya berharap Rancangan Peraturan Daearh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 ini dapat dilakukan secara konstruktif, sehingga pada akhirnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dapat disetujui menjadi peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2025 kabupaten Mimika,”harap Valentinus.
Sementara Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos,M.Si dalam sambutannya menegaskan, bahwa Pembahasan RAPBD APBD Kabupaten Mimika adalah rencana tahunan pemerintah daerah yang memuat tentang program dan rencana kerja mencakup pembangunan yang merupakan penjabaran sasaran, arah kebijakan dan strategi pelaksanaan kerja RPJMD Kabupaten Mimika tahun 2020-2024.
“APBD merupakan instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat masyarakat. Untuk meningkatkan kesejahteraan pada kesempatan ini disampaikan terima kasih kepada Pemerintah daerah Kabupaten Mimika yang telah menyerahkan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 untuk dibahas bersama TAPD dan Badan Anggaran DPRD,”ungkapnya.
Masih kata Ketua DPRD Mimika, bahwa ruang lingkup pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 meliputi: Pertama, sinkronisasi kebijakan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kedua, prinsip penyusunan APBD, Ketiga, kebijakan penyusunan APBD, keempat, teknis penyusunan APBD, Kelima, Alokasi anggaran dan,keenam hal khusus lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Mimika menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Mimika bahwa dalam merancangkan Penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2025 telah mengacu pada Permendagri nomor 15 tahun 2024, dan diharapkan setiap dapat lebih baik dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang efektif dan efisien. (tm1)