Sembilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) melalui jalur pengangkatan pada, Jumat (31/1/2025) bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah diambil sumpa dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2024-2029 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Putu Mahendra, SH., MH./Foto : husyen opa
TIMIKA, (taparemimika.com) – Sembilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) melalui jalur pengangkatan pada, Jumat (31/1/2025) bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah diambil sumpa dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2024-2029 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Putu Mahendra, SH., MH.
Sembilan Anggota DPRK Mimika ini adalah Abrian Katagame dari Distrik Tembagapura dan Distrik Jila, Adolina Magal, Distrik Hoya, Anton Alom, Distrik Alama dan Distrik Agimuga, Ester Tsenawatme, Distrik Jita, Luther Beanal, Distrik Kuala Kencana dan Distrik Kwamki Narama, Yoseph Erakipia, Distrik Mimika Baru dan Distrik Iwaka, Frederikus Kemaku, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Barat Jauh Dan Distrik Mimika Timur Fredewina Matirani Distrik Wania dan Mimika Tengah, Dominggus Kapiyau, Distrik Mimika Barat, Amar dan Mimika Barat Tengah.
Pengambilan sumpah dan janji Sembilan anggota DPRD Mimika melalui Mekansime Pengangkatan digelar Dalam Rapat Paripurna DPRD Mimika yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH didampingi Wakil Ketua Sementara Asri Akkas,S.Kom, dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Papua Tengah, Thepilus Lukas Ayomi mewakili Pj Gubernur Papua Tengah, Pj. Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, Unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, Tim Selekso DPRK Mimika, tokoh adat, tokoh agama, keluarga dan tamu undangan lainnya.
Pengesahan nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029, dibacakan oleh Sekwan DPRD Mimika, Gat Tebay. Usai pengucapan sumpah janji dilanjutkan dengan penadatanganan berita acara dan pemasangan pin dan penyerahan SK secara simbolis oleh Pj Bupati Mimika kepada perwakilan anggot DPRK dari mekanisme pengangkatan.
Ketua DPRD Mimika Sementara, H. Iwan Anwar,SH, MH dalam sambutannya mengatakan institusi DPRK harus menjadi sebuah simbol dari cita cita Bangsa Indonesia yang ideal.
Suasan Rapat Paripurna DPRD Mimika tentang pengambilan sumpah Janji keanggota 9 DPRK dari Mekanisme Pengangkatan, Jumat (31/1/2025)/Foto : husyen opa
“Kita menyadari politisi di lembaga DPR ini harus menerima saran dan masukan. Semua itu kita terima menjadi bagian untuk membangun bersama dan kita jadikan tekad untuk berbuat yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menyebutkan DPRK hendaknya hadir di tengah masyarakat menyuarakan suara masyarakat karena ditangan para wakil rakyat inilah amanat rakyat diemban.
Kedudukan dan fungsi DPRK merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, memiliki fungsi untuk penyusunan, pembentukan Peraturan Daerah dan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta pengawasan pemerintah daerah.
“Untuk mencapai hasil yang maksimal dari fungsi tersebut kami mengajak seluruh anggota DPRK untuk menunjukam kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas sehari hari, dan tetap solid menjalankan tugas dan wewenang sebagai Anggota DPRK,” pesannya.
Usai paripurna, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan pemberian ucapan selamat dari pimpinan DPRD Mimika, Pj Bupati, Forkopimda, Tamu undangan serta keluarga dari Sembilan anggota Dewan dari jalur pengangkatan. . (tm1)