Ketua Pokja Kelompok Khusus Anggota DPRK Mimika dari Mekanisme Pengangkatan, Abrian Katagame/Foto : husyen opa
TIMIKA, (taparemimika.com) – Dengan belum maksimalnya berbagai program yang diturunkan oleh pemerintah pusat melalaui kebijakan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) dirasakan oleh seluruh masyarakat Orang Asli Papua (OAP), dan saat ini adanya kebijakan pemerintah pusat dengan dengan efisiensi anggaran khusus untuk Dana Alokasi Umum (DAU).
Kebijakan pemerintah pusat tentang pemangkasan anggaran Otsus mendapat tanggapan dan kritikan dan salah satunya datang dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Ketua Pokja Kelompok Khusus DPRK Mimika dari Mekanisme Pengangkatan, Abrian Katagame.
“Implementasi Undang-undanga Otsus masih memerlukan perbaikan dan peningkatan, perlu dilakukan Evaluasi dan memastikan agar kebutuhan dasar Orang Asli Papua harus terpenuhi. Evaluasi ini perlu untuk memastikan bahwa OAP benar-benar merasakan bukan hanya menjadi objek,”tegas Abrian Katagame kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, DPRK sebagai representative masyarakat Asli Papua akan berusaha mendorong agar program melalui Dana Otsus dinikmati oleh masyarakat asli Papua.
“Saya Berharap dengan adanya UU Otsus Plus mampu meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup OAP, Orang Papua hairs maju dalam berbagai hal. Baik itu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar bagi warga Asli papua,”ungkapnya.
Lebih khusus untuk kabupaten Mimika, Abrian Katagame berharap adanya pemangkasan program melalui Dana Otsus harus lebih selektif, tidak semua harus dipangkas.
“Yang tidak berhubungan dengan program yang menyentuh langsung kepada OAP bisa dipangkas, tapi kalau menyangkut kebutuhan dasar bagi seluruh OAP harus tetap ada dan tidak boleh dipangkas,”pinta Abrian.
Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan dengan mengurangi dana otsus untuk Kabupaten Mimika sebesar Rp 7 miliar menurutnya tidak sejalan dengan amanat Otonomi Khusus.
“Pemerintah Pusat perlu lakukan evaluasi dan meninjau kembalu atas kebijakan tersebut. Sebab dana otsus merupakan perintah negara dan diamanatkan dalam UU Otsu situ 2,25% dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional,”pungkasnya.
Masih kata Abrian, bahwa Otsus diberikan bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas sebutnya,”tutup Abrian. (tm1)














