Hari Buruh 1 Mei Di Timika, FPE Sampaikan 8 Tuntutan Kepada Pemerintah Dan Freeport Indonesia

Foto bersama para Buruh yang mewakili Delapan Pengurus FDE dan KSBI usai menggelar Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di Hotel Serayu Timika, Kamis (1/5/2025)/Foto : husyen opa

TIMIKA, (taparemimika.com) – Tepat 1 Mei 2025 diperingati Hari Buruh Internasional (May Day) hari ini, Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Kabupaten Mimika yang tergabung dalam Kongres Buruh Seluruh Indonesiam(KBSI) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Doa Bersama dan Konferensi Pers sekaligus menyampaikan delapan tuntutan kepada Pemerintah Pusat, Kementrian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

Peirngatan Hari Buruh di Timika, FPE KBSI Mimika menggelar kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel Serayu Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Kamis (1/5/2025) pagi.

Mewakili Ketua DPC FPE, selaku Bendahara DPC FPE, Munir Tjaya dalam sambutannya mengatakan, hari ini adalah hari para buruh atau pekerja yang berjuang untuk medapatkan perhatian lebih khusus kesejahteraan.

“Buruh bekerja hanya untuk makan, untuk menaikan taraf hidup harus mengemis-ngemis minta kepada pemberi kerja, untuk itu kita harus bersama berjuang apapun itu jaminan, kesehatan, keamanan, kenyamanan itu kami dan kami dari pihak DPC FPE tetap laksanakan peringatan hari buruh secara sederhana dengan berdoa hari ini,”tegas  Munir Tjaya saat konfrensi pers dengan sejumlah wartawan.

Untuk itu kata dia dalam momen ini mereka tetap bersatu untuk memperjuangkan hak para buruh.

“Untuk tetap memperjuangkan hak-hak kita semua sebagai pekerja yang masih jauh dari kata sejahtera,” katanya.

Ketua PK FPE KSBSI PT.Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar mengatakan suasana acara ini dikemas dalam bentuk doa bersama dan jumpa pers serta ada kegiatan bersih-bersih yang akan digelar pada Sabtu (3/5/2025) mendatang.

“Situasi acara pesta pora dalam hari buruh kali ini, tidak sesuai dengan kita punya situasi. Kita kemas dalam bentuk doa bersama, karena kita harus doakan kondisi kita hari ini yang tidak baik-baik saja. Sehingga ini menjadi konsen kita, kita tidak buat acara yang heboh, dan kita akan menyampaikan pesan-pesan kita yang berkaitan dengan apa yang menjadi aspirasi kita hari ini,”sebutnya.

Ia berharap apa yang menjadi harapan para buruh bisa terlaksana dalam waktu mendatang.

Suasana Peringatan Hari Buru 1 Mei 2025, Kamis (1/5/2025)/Foto : husyen opa

Dikatakan, ada beberapa kondisi akhir ini kita kurang baik, perekonomian dunia sedang tidak baik, kondisi nasional juga kurang mendukung, ada kebijakan pemerintah yang cukup memberatkan kita pekerja buruh, contohnya tentang pajak yang berubah metodenya sehingga itu berdampak pada pekerja buruh.

“Kita belum bawa gaji ke anak istri atau ke suami pemerintah sudah ambil duluan oleh pemerintah. Kita buruh penyumbang terbesar kepada negara, tetapi buruh masih jauh dari kata sejahtera,”katanya.

Dalam jumpa pers dengan wartawan, para pimpinan buruh yang mewakili 9 Pengurus Kabupaten diantaranya, DPC FPE KSBI Kabupaten Mimika, PK FPE KSBSI PT. Freeport Indonesia, KSBI PT. Pangansari Utama, PK FPE KSBSI PT. Kuala Pelabuhan Indonesi (KPI), FPE KSBI PT. Pengembangan Jaya Papua, PK FPE KSBI  PT. Strukturindo Tifatama, PK FPE KSBI PT Mahaka, PK FPE KSBI PT  Avco dan PK FPE KSBI PT Putra Otomona Jaya

Delapan tuntutan yang dibacakan oleh Citra Kaliki salah satu perwakilan dari buruh diantaranya :

  1. Bahwa Bupati Mimika agar segera memerintahkan Kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Mimika untuk melakukan Sosialisasi dan Pembinaan kepada seluruh Perusahaan di kabupaten Mimika untuk mematuhi dan melaksanakan Keputusan Gubernur Nomor 258 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mimika Tahun 2025.
  2. Guna Memenuhi Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya ringan dalam proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bagi pencari keadilan kususnya Pekerja/Buruh maka kami meminta kepada Gubernur Papua Papua Tengah Bersama sama Bupati Mimika dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua agar segera merealisasi Penyelenggaraan Pengadilan Hubungan Industrial di Timika.
  3. Sesuai Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Mimika Bersama Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyelesaiakan dan memberlakukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan prioritas terhadap Tenaga kerja dan pencari kerja Lokal Timika yaitu Orang Papua dan Nasional yang sudah lama berdomisili dan mendapat pengakuan sesuai Undang undang Otsus Papua.
  4. Pengawas Tenaga kerja Papua Tengah Bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Perusahaaan yang melakukan pemutusan Hubungan Kerja secara sewenang wenang dan Sepihak.
  5. Bahwa Pekerja/ Buruh di Mimika kususnya Area kerja PT Freeport Indonesia telah memberikan kontribusi yang besar kepada Negara, Pemerintah Daerah Papua Tengah, Kabupaten Mimika dan kabupatennya Lainnya di Propinsi Papua Melalui PT Freeport Indonesia berupa Royalti, Deviden, Pajak dan CSR sehingga Pemerintah melalu Menteri Keuangan Republik Indonesia patut Memberikan Apresiasi berupa Keringanan pembayaran nilai Pajak Pekerja/ Buruh di Proyek Nasional PT Freeport Indonesia.
  6. Menolak Perberlakuan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan dan POJK No 27 tahun 2023 tentang Penyelengaraan Usaha Dana Pensiun. Skema Pembayaran Pensiun 20% dan 80% merupakan penguasan dana pensiun Milik buruh yang tidak berkedilan sosial.
  7. Bahwa sampai dengan saat ini karena alasan Keamanan Buruh di PT Freeport indonsia maka perjalanan transportasi bis day off dari dan ke tembagapura masih di batasi dengan sistim konvoi dan bis dilapisi dengan Armor menyebabkan ketidaknyamanan dan kelelahan buruh yang luar biasa, meminta kepada pemerintah kabupaten Mimika dan Pimpinan PT Freeport Indonesia bekerja sama dengan Pihak Kepolisian,Tim Satgas Obvitnas menjamin keamanan dan kenyamanan perjalanan dari dan ke tembagapura.
  8. Pimpinan PT Freeport Indonesia Menjamin Pelaksanaan hak-hak khusus Buruh Perempuan yang diatur dalam PKB PHI PTFI terutama berkaitan dengan Kesehatan. (opa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *