Komisi I DPRK Mimika Gelar Rapat Koordinasi Dengan KPU dan Bawaslu Terkait Penggunaan Dana Hibah

Suasana Rapat antara Komisi I DPRK Mimika dengan KPU Mimika dan Bawaslu/Foto : husyen opa

TIMIKA,(taparemimika.com) –  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melalui Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dengan agenda terkait penggunaan dana hibah terkait pelaksanaan pemilu dan Pilkada 2024.

Koordinasi ini membahas dua agenda utama, yaitu monitoring penganggaran dana hibah yang dilakukan oleh Kesbangpol kepada KPU dan Bawaslu.

Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan,SH mengatakan, Rapat Koordinasi digelar dalam rangka monitoring penganggaran dana hibah yang disalurkan oleh Kesbangpol Mimika kepada KPU dan Bawaslu.

Dalam laporan yang disampaikan, KPU telah memberikan hasil realisasi penggunaan dana hibah yang diterima.

Alfian menilai bahwa penggunaan dana tersebut telah dilakukan secara wajar dan efektif, sehingga  KPU dan Bawaslu mampu menyukseskan berbagai kegiatan pemilu dan Pilkada yang akan datang.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang sudah berjalan dengan baik, dan kami harap pencapaian ini dapat dipertahankan,” ungkapnya.

Kemudian berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dari sisi penyelenggaraan. Menurutnya dari hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah masalah yang perlu diselesaikan, terutama terkait dengan data pemilih, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Alfian menjelaskan, ada perbedaan signifikan antara jumlah RT yang terdaftar secara faktual dan data dari kementerian, yang menyebabkan persoalan dalam penempatan TPS.

“Kami berharap, sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang, semua persoalan ini dapat diatasi. Kita memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,”tegasnya.

Masih kata Ketua Komisi I, bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) akan diproses dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Komisi I DPRK Mimika saat Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Mimika/Foto : husyen opa

“KPU diharuskan untuk menyusun laporan tiga bulan setelah pelantikan, sementara Bawaslu akan melaporkan kegiatan mereka sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesiapan lembaga terkait dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, serta memastikan bahwa semua aspek administrasi dan penganggaran dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Sementara  Rony Toisutta, Sekretaris KPU Mimika, mengatakan pentingnya kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (pemda) dan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Rony mengatakan bahwa semua langkah yang diambil bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat agar proses pemilu dapat berlangsung dengan baik.”Walaupun ada beberapa kendala yang sedikit mengganggu, secara umum, pelaksanaan pilkada berjalan lancar,” ungkap Rony.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dengan pemda dan stakeholder lainnya untuk mendukung proses ini. Mengenai laporan penggunaan anggaran, Rony menyampaikan bahwa KPU Mimika sedang dalam proses menyusun laporan keuangan.

“Kami telah mencatat beberapa poin penting, dengan sepuluh laporan yang telah kami sampaikan, meskipun ada tiga laporan yang masih dalam tahap penyelesaian,” jelasnya.

Tiga laporan tersebut mencakup rincian mengenai kas dan bukti fisik pengeluaran yang pihaknya saat ini sedang siapkan. Dimana  penutupan buku transaksi di pemda pada akhir tahun menjadi tantangan tersendiri. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *