Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH/Foto : husyen opa
TIMIKA, (taparemimika.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat tentang Pengusulan Judul Perda Inisiatif yang digelar di Ruang Serba Serba Guna Kantor DPRK Mimika, Jalan Cendrawasih Timika, Kabupaten Mimika, Senin (30/6/2025).
Rapat Bapemperda DPRK Mimika dipimpin langsung oleh Ketuanya, H. Iwan Anwar,SH,MH didamping oleh Wakil Ketua Luther Beanal dan seluruh anggota serta dihadiri oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau.
Rapat Bapemperda dengan agenda menghimpun usulan Judul rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya akan di dorong dan diajukan untuk dapat menjadi Ranperda Inisiatif DPRK Mimika untuk tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH saat ditemui awak media di Aula Kantor DPR pada Senin (30/6/2025) menyampaikan bahwa telah ada sekitar 34 judul Perda yang diusulkan dari berbagai komisi dan anggota Bapemperda.
“Hampir semua Perda yang diusulkan terkait dengan kepentingan daerah dan masyarakat, terutama masyarakat asli Papua,”ungkapnya
Komisi I mengusulkan empat judul Perda, sedangkan Komisi II dan III masing-masing mengajukan lima judul Perda. Selain itu, anggota Baperda juga turut memberikan usulan, sehingga total judul Ranperda yang diusulkan anggota dewan menjadi 34 judul.
Iwan menegaskan, banyak dari judul Perda tersebut saling berkaitan, sehingga perlu dilakukan konsultasi lebih lanjut dengan tim ahli untuk menentukan mana yang menjadi prioritas untuk didorong menjadi ranperda inisiatif untuk tahun anggaran 2025 ini.

Suasana Rapat Bapemperda DPRK Mimika, Senin 30 Juni 2025/Foto : husyen opa
Ia jugamenyoroti beberapa isu penting yang diangkat dalam Perda, termasuk perlindungan tenaga kerja lokal dan pencari kerja di daerah.
“Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Oleh karena itu, kita juga mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mimika untuk membuka kantor pusat di sini, agar pajaknya juga bisa dinikmati oleh daerah,”tuturnya.
Ketua Bapemperda sekaligus Ketua Fraksi Golkar ini, juga menekankan pentingnya mengatur penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memberikan peluang yang lebih baik kepada masyarakat lokal. Selain itu, Iwan mengungkapkan usulan terkait pelayanan bantuan hukum, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu agar pemerintah memiliki kewajiban yang lebih besar untuk menyediakan pelayanan hukum, terutama bagi mereka yang menghadapi masalah hukum,” katanya.

Suasana Rapat Bapemperda DPRK Mimika, Senin 30 Juni 2025/Foto : husyen opa
Dia mengungkapkan harapannya agar Perda yang akan dikeluarkan dapat menjadi landasan hukum yang melindungi hak warga masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa orang-orang yang mengalami kesulitan hukum, terutama yang tidak mampu, dapat memperoleh perlindungan melalui bantuan pelayanan hukum,” ujarnya.
Dari diskusi tersebut, Iwan menjelaskan bahwa sebanyak 34 judul Perda akan dikonsultasikan dengan tim ahli. Dari jumlah tersebut, pihaknya akan mempersempit pilihan untuk menetapkan Perda yang menjadi skala prioritas dan dapat diterapkan sebagai peraturan daerah.
“Kami berharap setidaknya 7 Perda dapat diselesaikan dalam waktu dua setengah tahun ke depan,”tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dalam pembuatan Perda ini adalah agar bisa diterapkan secara efektif di lapangan dan tidak ingin mengeluarkan biaya dan tenaga yang sia-sia jika Perda tidak dapat dieksekusi dengan baik di masyarakat.(tm1)














