Rombongan Komisi III DPRK Mimika saat melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri I Timika, Pada Rabu (16/7/2025) /foto : redaksi
TIMIKA,(taparemimika.com) – Dari Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika – Papua Tengah ke SMA Negeri 1 Timika terungkap kalau infrastruktur bangunan dan ruangan serta sarana dan prasarananya sangat memprihatinkan.
Dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Timika, pada Rabu (16/7/2025), Ketua, Wakil Ketua dan sejumlah anggota Komisi III DPRK mengaku miris melihat kondisi infrastruktur bangunan sekolah dan ruangan yang sudah tidak layak, padahal SMA Negeri 1 Timika selama ini menjadi sekolah idola dan disebut sebagai salah satu sekolah SLTA terfavorit di kabupaten Mimika.
Ikut serta dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi III Herman Gafur, didampingi Wakil Ketua Komisi, Adolf Omaleng, Sekretaris Komisi, Herman Tangke Pare, ST dan anggota komisi lainnya, Yan Pieterson Laly, ST, Hj. Rampeani Rachman, S.Pd, Elias Mirip, SE, dan Fredewina Matirani.
Kehadiran rombongan Komisi III di SMA Negeri 1 diterima langsung oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Pauline J. Montolalu,S.Pd., M.Pd bersama staf.
Foto bersama Komisi III DPRK Mimika dengan Wakil Kepala Sekolah dan Pengawas serta Guru SMA N 1 Timika/Foto : redaksi
Usai melakukan peninjauan dan melihat secara dekat sejumlah bangunan di SMA N 1 Ketua Komisi III, Herman Gafur mengatakan, kunjungan ini tentu kita ingin mengetahui perkembangan sekolah
seperti infrastuktur pendidikan penunjang pendidikan maupun persolan-persoalan yang dianggap penting untuk kita lakukan evaluasi bersama dengan dinas pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Mimika.
“SMA Negeri 1 ini kita lihat sangat miris sekali, artinya selama ini orang menyebut Sekolah ini jadi sekolah favorit dan apa yang kita dapat dilapangan itu ternyata infrastuktur penunjang pendidikan itu khususnya ruang belajar dan fasilitas fasilitas lainnya itu sangat jauh dari harapan kita semua,”ujarnya.
Oleh karena itu, kata Herman Gafur, setelah ini, tentu kita jadikan atensi,sebab infrastruktur ruang belajar mengajar sangat memprihatiian sekali.
Pada kunjungan tersebut, para legislator sebelum mendengarkan aspirasi dari sekolah, menyempatkan memberikan motivasi pada ratusan siswa/i baru yang tengah melakukan Masa Pengenal Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung di aula SMA Negeri 1 Timika.
Selanjutnya, Komisi III mendengarkan langsung sistem penerimaan siswa baru periode 2025 – 2026, termasuk
melihat/mengecek fasilitas ruangan belajar mengajar.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA Negeri 1 Pauline J. Montolalu, bahwa sistim penerimaan siswa baru dijalankan di SMA Negeri 1 Timika berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Mimika nomor 28 tahun 2025 Tentang Petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru.
Suasana Pertemuan Komisi III DPRK dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 , Rabu (16/7/2025) /Foto : redaksi
Ia menjelaskan, Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan siswa baru pada berbagai tingkatan pendidikan di Kabupaten Mimika dengan tujuan Menyediakan pedoman yang jelas dan terarah dalam proses penerimaan murid baru, Memastikan proses penerimaan berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Mimika.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Perbub ini meliputi, Jadwal penerimaan murid baru,Persyaratan pendaftaran,Mekanisme pendaftaran,
Kriteria seleksi,Pengumuman hasil seleksi, dan Mekanisme pengaduan.
Perbub ini juga mencakup sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
Selain itu, Ia berharap Dinas Pendidikan untuk melakukan pemetaan terkait lokasi sekolah antara SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 7 yang letaknya bersebelahan sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan bersama di kemudian hari.
Sementara terkait adanya isu miring yang menyebutkan kalau sistem penerimaan siswa baru di SMA N 1 tidak transparan ternyata tidak benar. Fakta menyebutkan bahwa sistem penerimaan siswa baru sesuai Peraturan Bupati dan mekanisme yang berlaku.
“Pihaknya memberikan apresiasi karena penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 untuk tahun ini berpedoman
Peraturan Bupati (Perbub) Mimika nomor 28 tahun 2025 Tentang Petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru. (tm1)