Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus B Mom bersama anggota Komisi IV, Simson Gujangge saat menemui Buruh TKBM di Jalan Poros Timika Poumako, Poumako Distrik Mimika Timur, kabupaten Mimika, Rabu (10/9/2025)/Foto : istimewa
TIMIKA (taparemimika.com) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dalam hal ini Ketua Komisi, Elinus Balinol Mom,ST bersama salah satu anggota Komisi, Simson Gujangge menemui langsung para buruh bongkar Muat yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam aksi pemalangan di Poumako distrik Mimika Timur, kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu (10/9/2025) kemarin.
Aksi penalangan oleh para TKBM pelabuhan Poumkao tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika. Ketua Komisi IV yang juga Ketua Fraksi Gerindra, Elinunus Balinol Mom, bersama anggota Komisi IV Simson Gujangge, turun langsung menemui para buruh di lokasi.
Elinus B Mom mengatakan, langkah turun ke lapangan dilakukan untuk mendengar secara langsung aspirasi para buruh TKBM Poumako yang merasa dirugikan akibat penyegelan lahan kontainer di Pelabuhan Pomako.
Ia menegaskan, pemalangan jalan sebagai bentuk protes tentu membawa dampak luas, tidak hanya bagi para pekerja tetapi juga bagi masyarakat Mimika secara keseluruhan.
“Tujuan kami ke sini untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat yang melakukan pemalangan. Kami tahu langkah ini berdampak buruk pada perekonomian Mimika, karena akses transportasi laut dan logistik kebutuhan pembangunan ikut terhambat. Karena itu, kami datang untuk mendengarkan dan akan mendorong agar hal ini bisa dibicarakan di tingkat pemerintah daerah maupun DPRK Mimika,”ungkapnya kepada wartawan.
Ia berharap aksi pemalangan tidak berlarut-larut. Ia meminta agar buruh dan pemerintah bisa segera duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Kami minta jangan sampai pemalangan berlarut hingga tiga hari ke depan. Aspirasi ini akan kami teruskan ke pemerintah daerah maupun pusat agar kesejahteraan pekerja diperhatikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, para buruh membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan. Salah satu yang paling menonjol bertuliskan: “Pelabuhan Pomako adalah pintu gerbang perekonomian Kabupaten Mimika”.
Buruh menilai pemerintah daerah selama 30 tahun tidak pernah serius mengurus sertifikat tanah pelabuhan. Padahal, sejak tahun 1999/2000 Pemkab Mimika disebut telah membeli lahan seluas 50 hektar dengan menggunakan anggaran APBD bernilai miliaran rupiah. Namun hingga kini sertifikat atas lahan tersebut belum juga terbit.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan konflik hukum. PT Barto Langgeng Abadi yang memenangkan sengketa pengadilan, kini mengklaim sebagai pemilik sah lahan kontainer di Pelabuhan Pomako. Perusahaan tersebut bahkan melakukan penyegelan terhadap tiga kantor Kontener perwakilan Perusahaan pelayaran Indonesia yang beroperasi di pelabuhan.
Akibat penyegelan itu, ratusan buruh TKDM tidak bisa melakukan aktivitas bongkar muat barang. Situasi ini memaksa mereka melakukan pemalangan jalan utama menuju Pelabuhan.
Para buruh juga mengingatkan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, perusahaan pelayaran kemungkinan besar menolak mengizinkan kapal kontainer masuk ke Pelabuhan Pomako. Jika hal itu terjadi, harga barang kebutuhan pokok di Mimika diprediksi melonjak drastis, yang pada akhirnya menyengsarakan masyarakat luas.
“Bila kapal kontainer tidak masuk ke Pelabuhan Pomako, harga barang akan melambung tinggi. Ini bukan hanya menyengsarakan sekitar 700 buruh TKDM, tetapi juga seluruh masyarakat Mimika,” demikian isi salah satu pernyataan aspirasi buruh.
Komisi IV DPRK Mimika berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para buruh dengan membawanya ke forum pembahasan resmi di tingkat DPRK dan pemerintah daerah.
Menurut Elinunus, pemerintah harus segera mencari solusi konkrit terkait kepemilikan lahan, agar aktivitas pelabuhan kembali berjalan normal.
“Kami akan sampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat ini ke pemerintah daerah maupun pusat. Harapan kami, kesejahteraan pekerja diperhatikan dan permasalahan lahan ini bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(tm1)