HUKUM  

Satuan Resnarkoba Polres Mimika, Tangkap  Pelaku Tindak Pidana Kesehatan

Barang Bukti yang berhasil di Sita oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika, pada Kamis (25/1/2034) /Foto : Istimewa

TIMIKA, (taparemimika.com) – Sat Resnarkoba Polres Mimika, pada Kamis (25/1/2034) sekitar pukul 14.30 wit, bertempat di jalan Megantara depan kantor Jasa pengiriman Sicepat Timika, kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “ SK” alias Fani (29) tahun.

Melalui siarana Pers dari Polres Mimika yang diterima redaksi taparemimika.com dari Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Andi Sudirman Arif bersama 4 personelnya.

Kata Hempy, selain melakukan penagkapan terhadap 1 pelaku tersebut diatas, tim juga mengetahui keberadaan salah satu DPO berinisial “ I ” pemilik atau pemesan tiga paket obat-obatan terlarang.

Hempy menjelaskan secara singkat kronologis penangkapan yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023 sekitar jam 14.00 wit, dimana Tim Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari warga bahwa  diketahui  sebuah kiriman paket di salah satu kantor jasa pengeriman barang (Sicepat) di temukan 1 buah paket berisi obat-obatan terlarang yang dikirim dari  tanggerang banten Jawa Barat dengan alamat tujuan kota Timika.

Tim bergerak cepat menuju TKP dan melakukan koordinasi dengan pihak Sicepat, pada saat itu datang seorang yang kami curigai sebagai pemilik paketan obat-obatan terlarang tersebut untuk mengambil paketan di jasa pengiriman Sicepat Timika.  Selanjutnya tim mengamankan pelaku berinisial “ SK”alias Fani.

Dari hasil introgasi awal bahwa paketan tersebut milik pelaku berinisial “ I ” (DPO) beralamat di  di jalan Yosudarso belakang lapangan Jayanti, setelah tim mendatangi rumahnya yang bersangkutan tidak berada di tempat, namun tim mendapatkan pelaku berinisial “ RS” alis Aldi berada di dalam rumah pelaku “ I “. Tim amankan pelaku dan dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti adalah,  3 buah bungkus obat obatan terlarang berisikan 3.151 (tiga ribu seratus lima puluh satu) butir obat Dextromethorpam, 1 buah paralon sebagai pembungkus paketan dan satu buah HP merek Vivo.

Kasihumas menjelaskan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan terhadap kedua pelaku melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 thn 2009 tentang Kesehatan.(tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *