Toko Miras dan Tempat Hiburan Wajib Patuhi Instruksi Bupati Pembatasan Jam Operasi Saat Ramadhan

Legislator PKB, Mathius Uwe Yanengga/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com)– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika melalui Komisi B berharap agar seluruh pengusaha penjualan Minuman Keras (Miras) dan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mematuhi intruksi Bupati Mimika soal waktu dan pembatasan penjulana miras, selama Bulan Suci Ramadahan 1445 Hijiriyah. Harapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Mimika, Mathius Uwe Yanengga kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, sesuai intruksi Bupati Mimika Nomor 2 tahun 2024 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan, Selama Bulan Suci Ramadhan Bagi Umat Muslim, Hari Raya Paskah Bagi Umat Kristiano dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di Kabupaten Mimika tahun 2024

Legislator PKB Mathius Yanengga mengajak semua warga masyarakat di kabupaten Mimika untuk saling menghormati sesama dan meningkatkan toleransi selama bulan puasa, Paskah dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 14145 H.

“Di momen menjelang hari raya keagamaan ini, mari kita saling menghoramti dan menghargai satu sama lain di  kota Timika yang kita cintai ini. Saya minta aparat keamanan mengawasi kegiatan-kegiatan seperti penjualan miras dan tempat hiburan yang dibatasi dengan waktu,”tegas Mathius Yanengga.

Dirinya meminta agar seluruh pengusaha penjualan miras untuk mematuhi instruksi bupati soal batas waktu penjualan, dan jam bua bar, café, diskotik, bilyard, dan panti pijat dar pukul 23.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT.

“Mari kita seluruh umat muslim untuk menjaga toleransi dan saling menghormati bagi saudara-saudara kita yang muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dan sebentar lagi paskah dan perayaan Idul Fitri. Kita harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban kota Timika, sehingga Mimika dapat dalam situasi aman dan tentram,”serunya. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *