Paripurna LKPJ Bupati Mimika TA 2023, Plt Bupati Johannes Rettob: Belanja Daerah Mengalami Defisit Rp 66 Miliar Lebih

Foto bersama Bersama Bupati Mimika, Plt Rettob,S.Sos,MM, bersama Unsur Pimpinan dan anggota DPRD Mimika usai Paripurna LKPJ Bupati Mimika, diruang Sidang kantor DPRD Mimika, Senin (1/7/2024)/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Gambaran secara umum mengenai Pencapaian Kinerja Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta posisi asset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2023 kabupaten Mimika, disampaikan oleh Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob,S,Sos, MM pada Paripurna I Masa Sidang II DPRD Kabupaten Mimika, Senin (1/7/2024).

Sidang Paripurna I Masa Sidang II tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mimika Tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daera Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos,M.SI didampingi ole Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB, dan Wakil Ketua II, Yohannes Felix Helyanan,SE, anggota DPRD Mimika, dan para pimpinan Forkompimda serta para kepala OPDOPD Mimika lainnya.

Plt Bupati Johannes Rettob dalam sambutannya menyampaikan materi LKPJ Bupati Mimika tahun anggaran 2023 bahwa, gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 desember 2023, pertama yaitu tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah dan posisi asset daerah tahun anggaran 2023.

Dijelaskan oleh Johannes Rettob, bahwa  Pendapatan Daerah dianggarkan senilai Rp 5.927.151.606.261 dan terealisasi sebesar Rp. 6.052.755.632.529,33 atau sebesar 102,12% .

“Belanja Daerah dianggarkan senilai Rp. 7.197.481.873.864,00  dan terealisasi sebesar Rp. 6.119.180.929.670,84 atau 85,02 % . Dari total realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2023 maka dihasilkan defisit sebesar rp. 66.425.297.141,51,”sebut JR.

Ketiga, adalah soal pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. untuk penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2023 dianggarakan senilai Rp. 1.282.730.267.603,00 yang bersumber dari silpa tahun anggaran 2022, terealisasi senilai Rp. 1.282.730.159.527,71 atau 100%.

Sementara pengeluaran pembiayaan dianggarakan senilai Rp.12.400.000.000,00 yang dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah, terealisasi sebesar Rp. 6.400.000.000,00 atau 51,61%. sehingga saldo pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.276.330.159.527,71.

“Berdasarkan perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan realisasi belanja daerah yang menghasilkan defisit sebesar Rp. 66.425.297.141,51,  dan pembiayaan netto sebesar Rp. 1.282.730.159.527,71, maka saldo silpa tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 1.209.904.862.386,20.

“Keempat, posisi asset  dengan kewajiban dan ekuitas pemerintah kabupaten Mimikaper 31 desember 2023 adalah sebagai berikut, -jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp. 10.898.186.402.103,17. Jumlah kewajiban sebesar rp. 127.579.204.133,00. Jumlah ekuitas sebesar rp. 10.770.607.197.970,20,”ungkap Bupati JR.

Masih kata Bupati Johannes Rettob, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan bahwa selain materi rancangan pertanggungjawban kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, laporan keterangan sedang di bahas saat ini.

“Kita masih memiliki agenda pemerintah daerah lainnya yang saling berkaitan, diantaranya agenda APBD Perubahan tahun anggaran 2024, penyusunan APDB tahun anggaran 2025 dan Raperda Non APBD lainnya, materi sedang kami disiapkan. untuk itudalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera disampaikan kepada dewan yang terhormat untuk di bahas bersama,”ungkapnya.

Kata JR, bahwa Laporan Pertanggung Jawaban APBD Pemerintah Daerah, sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

“Mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban paling lambat 3 (tiga) bulan setalah tahun anggaran berakhir dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD paling lambat 6 (enam) bulan setalah tahun anggaran berakhir,”tegasnya.

Kata Johannes Rettob, bahwa paripurna hari ini dilaksanakan demi memenuhi kewajiban sekaligus melaksanakan amanat perundang-undangan yang disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten mimika tahun anggaran 2023, yang sebelumnya telah di audit oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan propinsi papua pada bulan april tahun 2024, dan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diserahkan pada tanggal 5 Juni tahun 2024, dimana kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  yang ketujuh kalinya berturut-turut sejak tahun 2015.

“Tentunya pencapaian prestasi ini tidak terlepas dari peran kita bersama, dan harapan kita prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun anggaran berikutnya,”tuturnya. (*tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *