Koordinator Divisi (Koordiv) Data KPU Mimika Budiono Muchie, Kordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma dan Kordiv SDM, Delince Somou, saat membawakan materi Sosialisasi PKPU Nomro 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati-Wakil Bupati, yang berlangsung di Hotel Horison Timika, Senin (8/7/2024)/Foto : sumber KPU Mimika
TIMIKA, (taparemimika.com) – Dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, untuk Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di kabupaten Mimika dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang tidak wajib Orang Asli Papua (OAP).
Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan perwakilan Partai Politik dan pimpinan Forkopimda Mimika yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, pada Senin (8/7/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 mendatang, KPU Mimika mulai melakukan sosialisasi tentang Tata Cara Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024.
Sosialiasi tersebut berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, Kabupaten Mimika , Provinsi Papua Tengah, pada Senin (8/7/2024) yang dibuka oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Data KPU Mimika, Budiono didampingi Kordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma dan Kordiv SDM, Delince Somou.
Dalam sosialisasi yang disampaikan dengan tegas bahwa sesuai PKPU Nomor 8 tahun PKPU Tahun 2024 pemilihan di daerah khusus diatur dalam Bab XI, bahwa pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada daerah khusus dan atau daerah istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam PKPU kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan Pasal 138 ayat 1.
Dalam sosialisasi juga terungkap bahwa daerah khusus atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi daerah yang berdasarkan kekhususan atau keistimewaanya diatur dengan undang-undang pasal 138 ayat 2.
Karena itu dalam konteks Pilkada Undang-undang 21/2001 tentang Otsus khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terahir dengan UU nomor 2 tahun 2021 merupakan Lex Spesialis terhadap Undang-undang Pilkada.
“Bahwa salah satu prinsip dalam asas hukum Lex Specialis Derogat Legi General adalah bahwa untuk ketentuan-ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan khusus, maka perlau ketentuan-ketentuan yang diatur dama peraturan umum,”terang Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma.
Hiro menambahkan, bahwa paal 12 Undang-undang Otsus Papua yang mengatur tentang syarat calon Badan Eksekutif di Papua hanya mengatur syarat untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, sehingga pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Papua harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 12 bahwa wajib Orang Asli Papua.“Sedangkan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, karena tidak diatur dalam undang-undang Otsus, maka berlaku syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 PKPU Nomor 8 tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-undang Pilkada,”katanya.
Dimana dipasal 14 poin (1), dikatakan bahwa bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Pada poin (3) juga dijelaskan, bahwa syarat setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma menjelaskan beberapa syarat yang etrcantum dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024.(tm1)