Jalan Poros Mayon Hampir Rampung, Legislator Minta Pemkab Ganti Rugi Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Mimika, Sasiel Abugau/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika dari Daerah Pemilihan 5 Mimika dari Fraksi PDI Perjuangan  berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk dapat memberikan kompensasi atau ganti rugi tanah milik warga yang terkena dampak peningkatan Jalan Poros Mayon hingga ke Perempatan Jalan Trans Timika-Nabire di distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.

Permintaan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi C DPRD Mimika, Sasiel Abugau kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya kantor DPRD Kabupaten Mimika, Selasa (23/7/2024).

Menurutnya, sangat mengapresiasi atas capaian peningkatan jalan dari Perempatan Polsek Kuala Kencana – Koramil menuju Poros Mayon yang kini mencapai finishing atau tahap akhir, dan warga sangat mengapresiasi pekerjaan jalan poros tersebut. Namun ada beberapa warga yang menyampaikan keluhan akibat pekerjaan jalan tersebut lahan miliknya yang terkena pelebaran dan berharap mendapatkan kompensasi.

“Jalan Poros Mayon sudah hamper rampung dan sangat membantu untuk aktifitas warga, namun ada sebagian jalan yang masih belum diselesaikan karena ada sejumlah warga yang belum merelakan lahannya yang terkena dampak pelebaran jalan. Kalau bisa pemkab melalui dinas PUPR untuk mengusulkan dan menghitung nilai kompensasi ganti rugi tanah warga, sehingga proyek tersebut bisa rampung,”cetus Sasiel Abugau.

Ia mengaku mendukung atas pekerjaan Poros Mayon tersebut, namun kiranya dikemudian hari tidak terjadi masalah, baiknya pemerintah usulkan untuk menganggarkan ganti rugi tanah milik warga.

“Saya mendapat laporan ada warga yang hingga saat ini masih belum mau tanah pekarangannya dibebaskan untuk merampungkan jalan tersebut. Warga masih berharap agar ada ganti rugi tanah milik mereka, sehingga proyek tersebut tidak mengalami hambatan. Kita punya APBD cukup besar, kenapa tidak diusulkan saja,
“pinta Sasiel. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *