Hearing Dengan LPSE Mimika, Komisi B Minta Prioritaskan Kontraktor Berdomisli di Timika

Suasana pertemuan dalam kegiatan Dengar Pendapat komisi B DPRD Mimika dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) atau LPSE Kabupaten Mimika yang berlangsung di Ruang Serba guna Kantor DPRD Mimika, Rabu (31/7/2024)/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Melaksanakan Dengar Pendapat dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) atau LPSE Kabupaten Mimika, Komisi B DPRD Kabupaten Mimika meminta agar membatasi perusahaan-perusahaan dari luar Timika untuk ikut serta mengikuti tender-tender proyek yang ada disemua OPD- OPD dilingkup Pemkab Mimika dan memberikan kesempatan kepada Perusahaan-perusahaan yang berada di Timika dan terlebih kepada kontraktor-kontraktor lokal Orang Asli Papua (OAP).

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Dengar Pendapat Komisi B DPRD Mimika dengan Kepala LPSE Mimika Bambang Wijaksono yang didampingi oleh Kasubag LPSE, Yousa Randi Jami, yang berlangsung diruang Serba guna Kantor DPRD Mimika, pada Rabu (31/7/2024).

Komisi B DPRD Mimika menyampaikan harapan ini melalui Sekretaris Komisi B, Rizal Pata’dan, dan anggota komisi B lainnya masing-masing, Lexy Linturan, Semuel Bunai dan Merry Pongutan kepada LPSE Mimika.

“Saya melihat kondisi yang terkesan tidak ada batasan yang jelas serta syarat untuk membatasi pengusaha atau kontraktor dari luar Timika, dan sekarang ini terkesan lebih mengutamakan kontraktor dari luar. Seharusnya Pokja memproteksi pengusaha dari luar Timika dan mengutamakan pengusaha yang ada di Timika,”tegas Rizal Pata’dan.

Masih kata Rizal Pata’dan, untuk tender bagi perusahaan dari luar itu tendernya kan ada syarat seperti peralatan alat berat atau armada lainnya.

“Bagaimana bisa melengkapi persyaratan seperti alat berat, sementara kontraktor mereka dari luar Timika. Kenyataanya sekarang untuk tender bagi perusahaan atau pihak ketiga itu 30 % sampai 40 persen % semua datang dari luar dari seluruh penuru Indonesia. Lalu bagaimana dengan perusahaan atau kontraktor yang ada di Timika, kehidupannya di Timika dan membayar pajak di kabupaten Mimika. Lalu kita tidak memprioritaskan mereka, ini harus ada kebijakan terutama bagi Pengusaha OAP,”pintanya.

Anggota Komisi B lainnya Anton Palli,mengatakan bahwa proses tender selama ini terkesan terlambat. Karena itu ia meminta agar Pokja di LPSE dapat dipercepat, agar pekerjaan oleh pihak pemenangan tender tidak terlambat.

“Apakah tender itu tidak bisa dipercepat atau bagaimana. Supaya pekerjaan- pekerjaan tidak mangkrak alias bisa selesai pada waktunya. Apabila tidak selesai sesuai masa kontraknya, tentuya akan membebani APBD tahun berikutnya. Dan keterlambatan ini yang selama ini terjadi, tertunda pembayara kepada pihak ketiga di tahun 2023 sehingga akhirnya harus menjadi hutang dan baru menyelesaikan di APBD tahun 2024 ini,”keluh Anton Palli.

Ia juga sependapat bila proses tender bagi kontraktor dari luar Timika diproteksi, dan lebih memberikan kesemapatan kepada pengusaha OAP atau kontraktor yang ada di Timika.

“Pengumuma tender secara nasional harus dibatasi, mungkin ada batasan khusus untuk memprioritaskan pengusaha-pengusaha lokal Orang Asli Papua. Karena perputaran ekonomi harus dari roda masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat Mimika. Saya harap LPSE membatasi tender bagi pengusaha luar Timika dan memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal untuk dapat memajukan serta kesejahteraan masyarakat Mimika itu sendiri.

Anggota Komisi B dari Fraksi Demokrat Lexy linturan mengatakan, untuk proyek-proyek dengan skala kecil dapat menunjukkan langsung dan lebih khusus kepada Kontraktor lokal OAP yang ada di Mimika.

“Kita berharap kedepan agar proses tender tdiak selalu terlambat, karena bisa berakibat menjadi hutang bagi pemerintah kepada pihak ketiga. Kalau bisa Julia tau Agustus sudah mulai bekerja sehingga bisa bekerja sesuai masa waktu kerja. Untuk pengusaha OAP harus diberikan kesempatan, bukan mereka kejar-kejar di PUPR atau di OPD-OPD, harusnya LPSE memberikan kesempatan kepada pihak ketiga itu kontraktor lokal,”tegas Lexy Linturan.

Foto bersama Komisi B DPRD Mimika dengan Kepala LPSE Mimika Bambang Wijaksono yang didampingi oleh Kasubag LPSE, Yousa Randi Jami, yang berlangsung diruang Serba guna Kantor DPRD Mimika, pada Rabu (31/7/2024)/Foto : redaksi

Sementara anggota Komisi B dari Fraksi Perindo, Semual Bunai mengakui bahwa sebenarnya keterlambatan dan terjadinya masalah selama ini bukanlah sepenuhnya kesalahan LPSE namun kembali kepada pimpinan OPD-OPD.

“Untuk lebih baik dalam proses tender dan guna mengatasi berbagai masalah, pimpinan OPD, LPSE dan Pokja harus berkolaborasi dan bekerja sama serta berkoordinasi secara intens sehingga semua bisa berjalan dengan baik,” harap Semuel.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) atau LPSE Kabupaten Mimika, Bambang Wijaksono Kepala LPSE Mimika memaparkan bahwa untuk realisasi dan capaian terkait proses tender dan pengadaan Barang dan Jasa mencakup Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sudah diinput per 31 Juli 2024 berjumlah 11.505 paket dengan total anggaran Rp 4.138 trilyun lebih.

Dengan rincian, katalog E-Purchasing berisi 1.021 Paket dengan total Rp 309,3 M, tender berisi 341 paket senilai Rp 2,37 trilyun. Untuk pengadaan Langsung berjumlah 7.934 paket total Rp 1,1 trilyun, penunjukan Langsung sebanyak 297 Paket dengan nilai Rp 44,8 miliar, Swakelola berjumlah 577 paket dengan total Rp 107,5 miliar.

Untuk Paket Berkontrak per 31 Juli 2024 berjumlah 528 paket dengan total Rp 1.242.985.277.064. Dengan rincian, E-Purchasing berjumlah 122 paket senilai Rp 158.389.786.376, atau 11.94%. Tender sebanyak 102 paket dengan nilai Rp. 949.008.685.821,- atau 29.91%, seleksi berjumlah 94 paket dengan nilai Rp. 46.840.940.481 atau 55,29%. Sedangkan untuk Pengadaan Langsung berisi 201 paket dengan nilai Rp. 71.109.859.286 atau 2.54%, sedangkan pembayaran Tahun Jamak berjumlah 9 paket dengan nilai Rp. 17.636.005.100 atau 100%

Selanjutnya kata Bambang Wijaksono untuk paket berproses berjumlah sebanyak 166 paket dengan nilai Rp 672.039.984.336, E- Purchasing sebanyak 1 paket dengan nilai Rp. 334.066.000 atau 0,1%. Sedangkan tendernya berisi 123 paket dengan nilai Rp. 638.113.604.393 atau 36.07%, Seleksi berjumlah 42 paket dengan nilai Rp. 33.592.313.943 atau 24.71%, serta Pengadaan Langsung masih 0 %. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *