KPU Mimika Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan 3 Calon Memenuhi Syarat (MS)

 Surat Pengumuman tiga pasang calon Memenuhi Syarat (MS)/Foto : Istimewa

TIMIKA, (taparemimika.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah  resmi mengeluarkan pengumuman Nomor 481/PL.02.2-Pu/9404/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024.

Dalam surat tersebut KPU Mimika tersebut menjelaskan, bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Kabupaten Mimika mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun Memenuhi Syarat (MS).

Adapun hasilnya adalah sebagai berikut:

1.Berdasarkan Berita Acara nomor 150/PL.02.2-BA/9404/2024 Tentang Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024, Bakal Pasangan Calon atas nama: Calon Bupati: Alexsander Omaleng, Calon Wakil Bupati : Yusuf Rombe Pasarrin, S.Ak, dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS)

2.Berdasarkan Berita Acara nomor 151/PL.02.2-BA/9404/2024 Tentang Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024, Bakal Pasangan Calon atas nama: Calon Bupati: Maximus Tipagau,S.E dan Calon Wakil Bupati : Peggi Patrisia Pattipi,S.E, dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS).

3.Berdasarkan Berita Acara nomor 152/PL.02.2-BA/9404/2024 Tentang Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024, Bakal Pasangan Calon atas nama: Calon Bupati: Johannes Rettob, S.Sos., M.M dan Calon Wakil Bupati: Emanuel Kemong Dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS). (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *