Suasana Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terkait Penggunaan Aplikasi Penggunaan Dana Kampanye/Foto : husyen opa
TIMIKA, (taparemimika.com) – Sebelum memasuki masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika tahun 2024 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang, masing-masing Paslon sudah harus melaporkan kegiatan kampanye dan besaran dananya
Untuk mempermudah sistem pelaporan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengggunaan aplikasi penggunaan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika yang dihadiri oleh masing-masing LO, Ketua tim dan bendahara tim pemenangan.
Plh Kasubbag Keuangan KPU Kabupaten Mimika, Hendrik Samkay mengatakan, KPU melakukan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada pilkada tahun 2024 kepada tim pemenangan masing-masing pasangan calon.
“Jadi kita lakukan pengenalan kepada Koalisi tim pemenangan paslon 01, 02, dan 03 bahwa seluruh kegiatan kampanye dan seluruh aliran dana kampanye itu harus dilaporkan didalam Sikadeka. Didalam situ bagaimana cara melaporkannya, dan bagaimana teknisnya, administrasinya apa saja ini yang kita lakukan kegiatan hari ini,” kata Hendrik Samkay.
Ia menambahkan, dana kampanye memiliki batas maksimal dana kampanye berdasarkan harga pasar yang wajar, standar biaya daerah yang dihitung, disisi lain sumber dana kampanye didapat dari berbagai sumber, seperti dana pribadi, dana partai, dan juga pihak lain baik perseorangan, badan usaha atau perusahaan non pemerintah sehingga harus dilaporkan oleh tim pemenangan untuk menjaga transparansi.
“Jadi setiap orang punya kebebasan untuk melakukan kampanye dengan fair, jadi laporan itu untuk mengetahui dana kampanye itu dilakukan untuk apa, besarannya berapa itu semua dilaporkan. Karena nanti akan diaudit oleh tim audit kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,” terang Hendrik.(opa)