Ketua Pandis Wania, Andre Heat saat meneyrahkan pengajuan berkas PSU kepada PPD Wania kepada Ketua PPD Wania Octovianus Kaaf pada Minggu (1/12/2024) di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungtan Suara Tingkat Distrik Wania di Gor Futsal SP, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru/Foto : sumber humas JMSI Mimika
TIMIKA,(taparemmimika.com) – Panwas Distrik Wania mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dienam TPS.
Pengajuan berkas PSU kepada PPD Wania dilakukan pada Minggu (1/12/2024) di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungtan Suara Tingkat Distrik Wania di Gor Futsal SP, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru.
Ketua Pandis Wania, Andre Heat mengungkapkan dalam pelaksaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang terjadi dienam TPS itu keluar dari prosedur yang diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dituangkan dalam PKPU nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 tahun 2024, tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
Termasuk juga Keputusan KPU nomor 1774 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak diikuti.
“Ini kemudian berdampak pada pemililihan yang tidak adil dan tidak jujur, katanya.
Ia berharap pengajuan PSU terhadap enam TPS ini dapat ditindak lanjuti oleh PPD Distrik Wania ke KPU Kabupaten Mimika.
Menanggapi hal ini Anggota KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan pengajuan PSU tersebut akan dikaji terlebih dahulu sebelum diputuskan dilakukan PSU atau tidak.
“Nanti kami kaji dulu rekomendasinya,” kata Hiro.(tm1)