Anggota DPRD Mimika dari Dapil 6, Hj. Rampeyani Rachman,S.Pd/Foto : redaksi
TIMIKA,(taparemimika.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Hj. Rampeyani Rachman, S.Pd berkomitmen untuk terus mengkampanyekan pembemberantasan peredaran Minuman Keras (Miras) dan lebih khusus minuman lokal (Milo) diwilayah Pesisir Mimika.
Tekad tersebut ditegaskan oleh politisi asal Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hj. Rampeyani Rachman, ditengah maraknya peredaran dan penjualan miras di wilayah Distrik Mimika Timur dan lebih umum diseluruh wilayah pesisir kabupaten Mimika, ia telah berkomitmen untuk terus memiperjuangkan pemberantasan miras lebih khusus Milo.
“Salah satu tujuan saya adalah memberantas miras, dan saya akan menyuarakan itu. Saya akan terus berusaha agar hal ini diakomodir secara hukum sehingga efek jera diberikan kepada penjual, peminum, dan semua pihak yang terdampak,” tegas Hj. Rampeyani Rachman saat ditemui di Mapurujaya Distrik Mimika Timur, kabupaten Mimika pada Sabtu (21/12/2024).
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang miras mungkin sudah ada, tetapi implementasinya di lapangan dinilai masih kurang maksimal karena minimnya sosialisasi, sehingga ia sebagai wakil rakyat akan terus berjuang tanpa batas untuk wilayanya bersih dari milo.
“Perdanya mungkin sudah dibikin, tapi kurang sosialisasi. Dengan kehadiran saya di Dapil 6, khususnya, saya akan terus berbicara tentang ini. Karena dampak dari berbagai persoalan seperti kamtibmas, KDRT, kecelakaan lalulintas selalu berawal dari orang yang mengkomsumsi miras,” ujarnya.
Hj. Rampeyani Rachman menilai, peredaran miras menjadi salah satu faktor yang merusak ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, ia ingin memastikan bahwa masyarakat Dapil 6 dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan jauh dari pengaruh negatif miras.
“Saya akan terus menyuarakan untuk menolak milo, karena akibat maraknya Milo warga dan terlebih generasi muda OAP rusak hanya karena miras. Karena itu, selaku wakil rakyat akan terus mendorong aparat keamanan dan pemerintah daerah ditingkat kabupaten dan distrik hingga kampung untuk mengkampanyekan menolak Miras,”katanya.
Langkah ini diambil tidak hanya untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hj. Rampeyani berharap bahwa dengan usaha ini, Dapil 6 dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Mimika dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari miras.
“Saya ingin Kabupaten Mimika, khususnya Dapil 6, menjadi daerah yang nyaman dan terhindar dari dampak buruk miras. Ini bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk masa depan anak-anak kita,” lanjutnya. (tm1)