Kantor Lapas Kelas II B Timika/Foto : dok
TIMIKA, (taparemimika.com) – Lapas Kelas II B Timika Provinsi Papua Tengah memberikan remisi Hari Raya Natal 2024 kepada 96 WBP kelas II B Timika, Rabu 25 Desember 2024. Satu diantara narapidana atau WBP tersebut akan langsung bebas.
Pemberian remisi itu menjadi bagian dari tradisi tahunan pemerintah, sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Pemasyarakatan Kelas II B Timika Mansur Yunus Gafur, S.H., M.H mengungkapkan pemberian remisi kepada 96 narapidana telah melalui proses evaluasi yang ketat.
“Melalui evaluasi ini sehingga warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik berhak mendapatkan remisi dan ini merupakan hak warga binaan,” kata Kalapas Mansur Yunus Gafur Rabu 25 Desember 2024.
Kalapas menyebutkan, dari 96 narapidana yang mendapatkan remisi, satu narapidana langsung bebas.
“Satu orang narapidana babas atau RK II hari ini juga akan pulang berkumpul bersama keluarganya,” kata Kalapas.
Remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya hukuman dan tingkat kedisiplinan narapidana. Mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan. (*tm)