Meky Nawipa,SH dan Deinas Geley,S.Sos,M.Si Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Periode 2024-2029/Foto : istimewa
JAKARTA, (taparemimika.com) – Meki Nawipa,SH dan Deinas Geley,S.Sos,M.Si ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Terpilih periode 2024-2029 melalui pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah pada, Kamis (6/2/2025) bertempat di Grand Palace Kemayoran Jakarta.
KPU Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan Meki Nawipa,S.H dan Deinas Geley,S.Sos,M.Si melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 30 Tahun 2025.
Dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner Papua Tengah Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah yang dihadiri oleh perwakilan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.
Kadiv Hukum KPU Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa yang membacakana Surat Penatapan KPU Papua Tengah, menjelaskan pada Diktum kesatu, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah nomor urut 3 Meki Nawipa,S.H dan Deinas Geley,S.Sos,M.Si dengan perolehan suara sebanyak 502.624 atau 45,48% dari total suara sah sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Papua Tengah tahun 2025-2029 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024.
Diktum kedua, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana yang dimaksud pada Diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis, 6 Februari Tahun 2025.
KPU Papua Tengah menggelar pleno setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (5/2/2025) lalu, terkait gugatan perkara PHPU Pilkada Provinsi Papua Tengah yang dilayangkan Pasangan Calon nomor urut 1, 2 dan 4.
Usai ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan BAP penetapan, kemudian diserahkan kepada Wakil Gubernur Papua Tengah terpilih Deinas Geley. (tm1)