HUKUM  

Hasil Audit Inspektorat Papua Dugaan Gratifikasi Freeport Terhadap Oknum Pejabat dan ASN Diserahkan Ke KPK

Anggota DPRK Mimika dari Partai Gerindra, Yan Pieterson Laly,ST saat menyerahkan Dokumen Hasil Audit dari Inspektorat Pemprov Papua adanya dugaan gratifikasi dari PT Freeport Indonesia kepada Oknum Pejabat dan ASN Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, kepada Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi, di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Rabu (12/2/2025)/Foto : Istimewa

TIMIKA, (taparemimika.com) – Hasil audit dari Inspektorat Provinsi Papua Tahun 2021 terkait dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan oleh managemen PT Freeport Indonesia terhadap sejumlah pejabat di Pemprov Papua dan Pemkab Mimika yang diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika beberapa waktu lalu dari para Pekerja Mogok Kerja (Moker), pada Rabu (12/2/2025) bertempat di Ruang Serba Guna Kantor DPRK Mimika diserahkan secara simbolis kepada KPK Wilayah V yang diterima langsung oleh Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi.

Hasil Audit dari Inspektorat Pemprov Papua yang diduga adanya pelanggaran Kode Etik dan Kode Etik Perilaku oknum ASN dan Kepala Dinas diserahkan secara langsung oleh anggota DPRK Mimika dari Partai Gerindra, Yan Pieterson Laly,ST kepada Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi dan disaksikan seluruh anggota Dewan dan staff dari KPK Wilayah V.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi saat dimintai komentar dan tanggapan tentang adanya Laporan Hasil Audit Inspektorat Pemprov Papua tentang adanya dugaan gratifikasi dari PT Freeport Indonesia berupa penyediaan fasilitas akomodasi dan transportasi terkait proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Moker dan Managemen, membenarkan bahwa telah menerima laporan hasil Audit tersebut dari DPRD Kabupaten Mimika.

“Iya benar, tadi saya menerima laporan hasil audit dari Inspektorat Pemprov Papua berstatus dugaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan penyelesaian masalah Hubungan Industrial dari anggota DPRK Mimika. Kasus dugaan gratifikasi itu enggak ada batasan nilainya , namun harus jelas siapa pelakunya. Nah dengan adanya kondisi yang seperti itu kita dorong ke hukum di daerah agar melaksanakan fungsinya dengan baik termasuk Kejaksaan dan Kepolisian,”tegas Imam Turmudhi.

Kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi yang ditanyakan adanya laporan Audit dari Inspektorat Provinsi Papua dan merupakan aduan dari para Moker yang tidak ada kelanjutanya, KPK belum membaca dan belum tahu kronologisnya dan tentunya kami akan pelajari

“Soal dugaan adanya gratifikasi berupa laporan dari pekerja atau moker berupa laporan belum tentu benar karena itu bersifat aduan. Tadi kami sudah terima, dan kami akan pelajari dan mendalami kasus dugaan gratifikasi yang ditanyakan teman-teman wartawan. Aduan itu belum tentu benar butuh, bisa saja setelah dilakukan penyelidikan tidak terbukti sebagai salah satu pelanggaran tindak pidana. Bisa saja sifatnya hanya bersifat pelanggaran administrasi, bukan pidana. Yah, mau tidak mau kasus itu tidak berlanjut,”sebutnya.

Namun bila kasus itu ada memenuhi unsur pidana dan memenuhi adanya unsur gratifikasi dapat dinaikkan tetap penyidikan.

“Tapi kalau enggak, ya enggak bisa juga dipaksakan. Dan itu hanya masalah administratif ya harus diselesaikan secara kode etik atau etika. Prinsipnya laporan yang telah kami terima tadi akan kami pelajari dan nanti kami akan sampaikan hasilnya pendalaman kasus tersebut,”ungkapnya.

Anggota DPRK Mimika dari Partai Gerindra, Yan Piterson Laly,ST ketika dikonfirmasikan wartawan usai menyerahkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Papua kepada KPK Wilayah V membenarkan hal tersebut.

“Tadi secara secara simbolis sudah saya sampaikan mengenai temuan dari Inspektorat Provinsi kepada Plt Direktur KPK Wilayah V terkait dugaan gratifikasi dari Manajemen PT Freeport Indonesia kepada Oknum Pejabat dan ASN Pemprov Papua dan Pemkab Mimika. Saya pikir, komunikasi sudah kita lakukan, dia akan pelajari apakah itu terindikasi benar mengenai suap atau grafitasi, kita serahkan kepada KPK,”tegas Yan Pieterson Laly kepada awak media, Rabu (12/2/2025).

Sony menambahkan, karena kami dewan adalah perwakilan raktar atau represntasi seluruh masyarakat termasuk Moker sudah disampaikan.

“Apakah ditindaklanjuti, apa temuan ini betul mengenai gratifikasi atau suap itu ada di KPK. Jadi kita semua menunggu hasilnya nanti, semoga dalam waktu secepatnya ada klarifikasi dari KPK setelah mempelajari dan mendalami temuan tersebut,”katanya.

Sebelumnyan, sesuai hasil pemeriksaan Audit tujuan tertentu atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Pemprov Papua dan Pemkab Mimika tahun 2020. Dugaan gratifikasi tersebut terhadap 6 ASN dan satu kepala Dinas di Pemprov Papua dan 7 ASN di lingkup Pemkab Mimika adanya dugaan gratifikasi berupa akomodasi dan transportasi yang dibiayai oleh PT Freeport Indonesia terkait perselihan hubungan industrial antara Moker dan Freeport.

Delapan tahun berlalu sejak aksi mogok kerja massal pada 2017, nasib 8.300 eks karyawan PT Freeport Indonesia masih terkatung-katung. Perwakilan buruh yang tergabung masih terus berjuang dan menuntut keadilan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti hukum yang menyatakan bahwa mereka telah mengundurkan diri. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *