HUKUM  

Karyawan Moker Resmi Laporkan Dugaan Gratifikasi Freeport Terhadap Pejabat Pemprov Papua di Kejaksaan Tinggi Papua

Surat tanda Terima Pengaduan dan Pelaporan dari kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura/Foto : istimewa

JAYAPURA, (taparemimika.com) – Perjuangan dari para Karyawan dengan status Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia dan Privatisasi dan Kontraktor masih terus berlanjut, kali ini dengan melaporkan Managemen PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura atas dugaan Gratifikasi yang diberikan kepada oknum Pejabat Pemerintah di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pemprov Papua dan pejabat dilingkup Pemkab Mimika, Pada Kamis (13/2/2025).

Setelah sehari sebelumnya, hasil audit dari Inspektorat Pemprov Papua terkait dugaan Gratifikasi PT FI kepada oknum pejbata Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, Perwakilan Karyawan Moker yang berdomisili di Jayapura telah menyerahkan Surat Pengaduan  dan Pelaporan PMH Gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi Papua pada hari ini Pukul 13.53 WIT.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi taparemimika pada Kamis (13/2/2025) sore tadi, menyebutkan Fredo Ardo Ansanai mewakili karyawan Moker telah menyerahkan Laporan Hasil Audit Inspektorat terkait dugaan Gratifikasi PT Freeport Indonesia kepada sejumlah oknum Pejabat Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, yang ada kaitannya dengan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial anatar managemen PT Freeport Indonesia dengan Karyawan Moker.

Fredo Ansanai datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Papua untuk menyerahkan Pengaduan dan Pelaporan dari hasil Audit Inspektorat dan telah diterima oleh Staaf Kejaksaan Tinggi Jayapur pada Pukul 13.53 WIT dan telah menerima Bukti Laporan.

Kedatangan di Kejaksaan Tinggi Papua, Fredo Ansania mewakili rekan-rekannya selain melakukan pengaduan ulang perihal pengaduan sebelumnya yang pernah dibuat online melalui email 9 Oktober 2023 dan melalui laman web LAPOR! 28 Agustus 2023 namun pengaduan dimaksudkan belum ada tindaklanjutnya. Adapun surat diterima oleh petugas PTSP Ibu UUT diterima jam 13.53 WIT.

Mendasari aduan ini Eksistensi dari Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang KeJaksaan R.I. yaitu mengenai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana korupsi. dalam aturan peralihan Pasal 284 ayat (2) KUHAP menyebutkan dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undangundang ini, dengan pengecualiann untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi. Dapatlah dikatakan sejak berlakunya KUHAP, maka dasar hukum yang dimiliki oleh Kejaksaan selaku penyidik dalam tindak pidana koruspi adalah Pasal 284 ayat (2) KUHAP.

Sehari sebelumnya tepatnya pada, Rabu (12/2/2025), Hasil Audit Inspektorat yang terkait dugaan gratifikasi pemberi dari Managemen PT FI dan Penerima sejumlah oknum pejabat Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Mimika juga telah diserahkan kepada Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi di Kantor DPRK Mimika.

Hasil audit dari Inspektorat Provinsi Papua Tahun 2021 terkait dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan oleh managemen PT Freeport Indonesia terhadap sejumlah pejabat di Pemprov Papua dan Pemkab Mimika yang diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika beberapa waktu lalu dari para Pekerja Mogok Kerja (Moker), pada Rabu (12/2/2025) bertempat di Ruang Serba Guna Kantor DPRK Mimika diserahkan secara simbolis kepada KPK Wilayah V yang diterima langsung oleh Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi.

Hasil Audit dari Inspektorat Pemprov Papua yang diduga adanya pelanggaran Kode Etik dan Kode Etik Perilaku oknum ASN dan Kepala Dinas diserahkan secara langsung oleh anggota DPRK Mimika dari Partai Gerindra, Yan Pieterson Laly,ST kepada Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi dan disaksikan seluruh anggota Dewan dan staff dari KPK Wilayah V. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *