MK Tolak Gugatan Paslon MP3, Johanes Rettob dan Emanuel Kemong Sah Pimpin Mimika 2025-2030

Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong/Foto : istimewa

TIMIKA,(taparemimika.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin (24/2/025) akhirnya menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati atau Pilkada Kabupaten Mimika yang diajukan Paslon Bupati-Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 2, Maximus Tipagau-Hj.Peggi Patricia Pattipi (MP3) sebagai pemohon dengan nomor gugatan 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam live yang disiarkan secara melalui Kanal Youtube MK, Hakim Suhartoyo yang membaca amar putusan yang didampingi 8 Hakim MK lainnya dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum di Ruang Sidang Gedung I MK Jakarta.

Hakim MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan menyebutkan berdasrakn pokok permohonan yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, disebutkan bahwa dalil pemohon terkait pergantian pejabat di Kabupaten Mimika yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan Paslon, menurut MK tidak beralasan menurut hukum.

Selanjutnya, dalam permohonan nya pihak pemohon terkait dugaan adanya pelanggaran terhadap sistem pemilihan berupa adanya dugaan pemungutan suara dengan sistem Noken di salah satu distrik, menurut MK jika melihat alat bukti dan fakta dalam persidangan, dalil tersebut tidak beralasan.

Dengan telah diputuskannya sengketa oleh MK, maka memastikan pasangan Bupati-Wakil Bupati Mimika nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) dipastikan memenangkan Pilkada Kabupaten Mimika tahun 2024 dan dipastikan akan memimpin kabupaten Mimika lima tahun kedepan.

Sosok Johannes Rettob bersama dengan Emanuel Kemong akhirnya siap dilantik usai putusan dari Mahkamah Konstitusi yang telah membacakan hasil sengketa Pilkada Mimika.

Johannes Rettob lahir di Tanah Kamoro, pada tanggal 19 Oktober 1962 tepatnya di Kokonao, menikah dengan Suasana Herawaty pada tahun 1995. Ayah dan Ibu dari Johannes Rettob merupakan guru perintis pendidikan dan agama katolik yang mengabdi untuk masyarakat suku Kamoro, mulai dari Amar, Pronggo, Kaugapa, Iwaka, hingga ke Ipaya.

Dikalangan masyarakat “Johannes Rettob dikenal sebagai sosok berhati mulia karena tulus melayani masyarakat “. Kerap dirinya disebut sebagai “tokoh dan pejabat berhati tulus” karena selalu mendengar aspirasi masyarakat Mimika.

Tahun 2024 lalu, Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong dinyatakan meraih suara terbanyak dalam kontestasi Pilkada 2024 yakni 77.818 mengalahkan dua pasangan lain yakn Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarin dan Pasangan Maximus Tipagau – Peggi Patricia Patipi.

Pilkada 2024 di Mimika akhirnya berlanjut ke tahapan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (24/2/2025) MK lalu membacakan putusan hasil pembuktian persidangan yakni dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.

Dengan hasil tersebut Paslon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong yang diusung Partai PDI Perjuangan, PAN, PSI, PBB, Gelora, PPP, PKS, PKN resmi memenangkan Pilkada Mimika dan siap dilantik.

Sampai berita ini terbit, dari pantauan di sejumlah ruas jalan dan tempat keramaian di Kota Timika, terlihat aman dan lancar alias kondusif. Tampak juga aparat keamanan Polri maupun TNI berjaga-jaga dibeberapa tempat fasilitas pemerintah dan di pos-pos serta melakukan patrol untuk memastikan Mimika aman pasca putusan MK. (husyen opa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *