HUKUM  

Karyawan Moker Laporkan 7 Oknum ASN Disnaker Mimika Ke Kejaksaan Negeri Timika, Dugaan Gratifikasi dari Freeport

Koordinator Moker, Billy Laly bersama rekannya sata melaporkan Gratifikasi PT Freeport Indonesia ke Kejaksaan Negeri Timika, Selasa (4/3/2025)/Foto : Istimewa

TIMIKA, (taparemimika.com) – Perwakilan dari karyawan bersatus Mogok Kerja (Moker) sejak tahun 2017, pada Selasa (4/3/2025) secara resmi melaporkan dugaan adanya gratifikasi  PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Kejaksaan Negeri Timika, kabupaten Mimika, provinsi Papua Tengah.

Laporan dugaan gratifikasi oleh PT Freeport Indonesia terhadap tujuh oknum ASN dilingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Mimika di serahkan oleh Koordinator Mogok Kerja , Billy Laly bersama sejumlah rekannya kepada Artur Selaku Kasipidsus di Kejaksaan Negeri Timika.

Adapun poin laporan tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Tujuan Tertentu Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Nomor: X.700/6/103/LHA-ITPROV tanggal 21 Juni 2021.

Dijelaskan, bahwa secara garis besar dalam laporan yang di keluarkan oleh Badan Inspektorat Papua tahun 2021 dengan judul “Laporan Hasil Pemeriksaan Audit tujuan tertentu atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN  kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Provinsi Papua terungkap fakta tentang adanya gratifikasi yang di lakukan oleh PT Freeport Indonesia terhadap 7 oknum ASN  di Pemkab Mimika  antara lain Kepala Dinas mimika, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja.

Adapun Gratifikasi yang dimaksud  didapati adanya laporan bahwa pada tanggal 2 s/d 5 September 2020, Direktorat PPHI Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengundang Perwakilan dinas Perindustrian, koperasi, UKM dan Tenaga Kerja di Antaranya 7 Oknum  ASN Mimika untuk menindak lanjuti Permasalahan Ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia mengenai Status Aksi Mogok Kerja PT Freeport Indonesia Tahun 2017 dengan Total Pembiayaan dari PT Freeport  Indonesia Berupa Pembiayaan Transportasi dan Akomodasi berjumlah RP  92, 073.000.

“Harapan kami bahwa dengan adanya Laporan Dari Badan Inspektorat Papua. Kejaksaan  Negeri Mimika bisa melakukan Tindakan Hukum sesuai Dengan Aturan dan Perundang-undangan yang berlaku,”tegas Billy Laly melalui rillis yang diterima redaksi taparemimika.com, Selasa (4/3/2025).

Dijelaskan, bahwa dalam Perhitungan internal Moker, dampak dari Sengketa Pemutusan hubungan Kerja (PHK)  sepihak yang Di lakukan PT Freeport Indonesia Berpotensi merugikan Negara dalam Hal Ini PPH 21 pajak Atas Pendapatan dari 50% karyawan PT Freeport Indonesia yang Di PHK Sepihak berjumlah  163.700.000.000 dengan nilai asumsi Pajak Pendapatan Perorang sebesar 100 Juta Per tahun.

“Selama 7 tahun aktifitas mogok berlangsung, asumsi perhitungan internal moker dalam hal ini dari perhitungan pajak selama 7 tahun, negara bisa dinyatakan kehilangan pendapatan sesuai pph 21 sebesar  Rp 1.145.900.000.000 atau sekitar RP.   1 Trilyun lebih,”tulisnya.

Selain melaporkan kasus Gratfikasi PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Negeri Timika, para karyawan status Mogok Kerja, beberapa waktu lalu juga telah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *