5 Fraksi DPRK Mimika Desak Pemkab Tuntaskan Kasus Mogok Kerja Pekerja Freeport, Kontraktor dan Privatisasi 

Suasana Rapat Paripurna DPRK Mimika agenda Pendapat Akhir fraksi-Fraksi terhadap LKPJ dan PP APBD Mimika tahun 2024, pada Jumat (4/7/2025)/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Dalam Sidang Paripurna LKPJ Bupati  Mimika TA 2024 dan Raperda PP-ABPD pada Jumat (4/7/2025) malam, menjadi momentum buat para Wakil Rakyat melalui Fraksi-fraksi di DPRK untuk menyuarakan berbagai  Permasalahan khususnya yang terjadi di Mimika yang perlu di tindak lanjuti oleh Pemkab Mimika sebagai catatan dan rekomendasikKhusus kepada pemerintah kabupaten Mimika.

Dari delapan fraksi, lima fraksi DPRK diantaranya dalam pendapat akhir menyoroti persoalan penyelesaian Mogok Kerja terhadap 8.000 lebih karyawan Freeport Indonesia  yang belum terselesaikan sejak Tahun 2017 dan satu fraksi yaitu Frkasi Kelompok Khusus menyoroti soal pelaksanaan  Job Fair guna menekan angka pengangguran serta memprioritaskan calon karyawan berasal dari orang Asli Papua yang ber KTP Mimika.

Salah satu perwakilan sekaligus Koordinator mogok karyawan Mogok Keja PT Freeport Indonesia, Billy Laly melalui rillis yang diterima redaksi pada, Sabtu (5/7/2025), mengapreseasi beberapa Rekomendasi atau Pendapat Akhir dari lima Fraksi yaitu Fraksi Rakyat Bersatu, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Kelompok Khusus.

Melalui pendapat akhir dalam catatan da rekomendasinya mendesak Pemkab Mimika Untuk segera menyelesaikan sengketa Industrial  Antara Pekerja MoKer Dengan PT Freeport Indonesia.

“Kami Berharap Pemkab Mimika untuk bertindak lebih Tegas  lagi dalam menyikapi persoalan ini yang sudah terjadi selama 8 tahun lebih,dimana salah satu dampak yang terjadi adalah Pemblokiran BPJS oleh PT Freeport Indonesia yang dilakukan  tanpa ada dasar hukum yang jelas sehingga pekerja  moker Kehilangan access dalam pengobatan yang menyebabkan ratusan pekerja meninggal Dunia,”tulis Billy Laly.

Kata dia, pandangan beberapa Fraksi pada sidang Paripurna LKPJ kabupaten  Mimika pada tahun 2024 ada permintaan kepada Pemerintah Daerah sekaligus menjawab tudingan PT Freeport Indonesia yang menyatakan bahwa permasalan Ini sudah diselesaikan lewat PB 21 pada akhir Tahun 2017 dan Argumentasi Lainya yang menyatakan Mogok Kerja tidak sah.

“Kami berharap PT Freeport Indonesia agar tunduk pada konstitusi, tunduk pada aturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan taat pada beberapa rekomendasi terkait sengketa ini dari berbagai lembaga/badan hukum yang mengeluarkan  rekomendasi yang sifatnya legally binding yang menyatakan bahwa aktifitas mogok yang dilakukan Sejak Tahun 2017 adalah sah secara konstitusi,”ungkapnya.

Dirinya mewakili seluruh karyawan mogok kerja yang masih terkatungkatung statusnya memberi penghormatan dan apresiasi atas dukungan dan keperpihakan perwakilan rakyat dalam memperjuangkan hak dan statis para karyawan mogok kerja.

“Sekali  lagi penghormatan tertinggi kami para moker selaku  warga masyarakat Mimika kepada para anggota DPRK Mimika, Pimpinan-pimpinan fraksi, dan beberapa Partai Politik  yang telah mendesak  Pemkab Mimika untuk segera menyelesaikan Persoalan Ini,”tutup Billy.

Soal sorotan mengenai permasalahan Mogok Kerja Fraksi Gerindra melalui ketua Fraksinya Elinus B Mom,ST dalam pendapat akhirnya dalam catatan dan rekomendasi tertuang di bidang Tenaga Kerja poin b, yang menyebutkan bahwa Fraksi Gerindra meminta Pemerintah daerah untuk menindaklanjuti sengketa industrial antara karyawan PT Freeport Indonesia Privatisasi dan Kontraktor dengan Managemen PT Freeport Indonesia dalam kasus mogok kerja tahun 2017, yang mana nasib 8.300 karyawan masih terkatung-katung.

Begitu juga dengan Fraksi Rakyat Bersatu yang disampaikan oleh Herman Gafur,SE  juga memberikan catatan dan rekomendasi soal mogok kerja karyawan Freeport pada poin 7, “Fraksi Rakyat Bersatu mendorong agar Bupati Mimika dan Kepala Dinasnaker untuk mengakomodir dan mendorong adanya penyelesaian mogok kerja pekerja Freeport, privatisasi, kontraktor, dan sub kontraktor yang mogok kerja sejak 1 Mei 2017 sampai saat ini. Perlawanan pekerja sebagai akibat dari kebijakan perusahaan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan pad saat peebutan disvestasi saham PT FI dan pemerintah”.

Sementara Pendapat akhir fraksi PKB yang disampaikan oleh Benyamin Sarira juga mendesak Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan mogok kerja karaywan Freeport, kontraktor dan privatisasi yang terjadi sejak tahun 2017.

“Terkait sengketa Kasus Mogok kerja karyawan Freeport dan kontraktor yang telah terbengkalai sejak tahun 2017, tologn kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas tenaga kerja untuk menindak lanjuti agar dapat dicapai hasil yang baik yang lebih berpihak kepada karaywan mogok,”pinta F-PKB dalam pendapat akhirnya. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *