Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus B Mom,ST / Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah perlu meningkatkan sosialisasi dengan metode serta inovatif yang tepat sasaran sehingga efektif dapat diketahui secara luas oleh seluruh masyarakat di kabupaten Mimika.
Sosialisasi tentang Perda sampah ini sangat penting dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui lintas instansi namun dengan berbagai cara, tidak hanya berbentuk berkumpul disuatu kelurahan atau distrik lalu melakukan sosialisasi, tapi diharapkan metode dengan melalui konten Media Sosial yang bersifat ajakan, atau melalui pesan-pesan di pemberitaan melalui media masa.
“Perda Nomor 11 tahun 2021 itu kan sudah ada, tinggal bagaimana kita memperkuat perda itu dengan melahirkan Peraturan Bupati yang mempertegas seperti bagaimana mengurangi sampah plastik. Seperti contoh mengurangi kantong kemasan plastik saat berbelanja dengan kantong prabayar atau tas noken (ciri khas Papua) di toko dan mall,”tegas Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom,ST kepada wartawan saat ditemui di kantor DPRK Mimika, Selasa (8/7/2025).
Ia mengakui, bahwa dengan sosialisasi dengan system metode dan inovatif Perda tentang Sampah ini diharapkan mampu menyadarkan masyarakat tentang bagaimana proses pengelolaan, bagaimana mengatur tentang waktu pembuangan termasuk sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak patuh.
“Dengan rutin melalukan sosialisasi yang tepat sasaran, sehingga ada proteksi dan penerapan sanksi yang dikenakan bagi warga yang melanggar. Karena masih banyak warga secara menyeluruh yang belum tahu dan paham tentang isi dari perda tersebut, sehingga masih ada saja warga yang tidak mematuhi dan menjalankan Perda tersebut,”ungkapnya.
Diakui bahwa langkah sosialisasi sudah dilakukan, namun belum maksimal. Sehingga sosialisasi dengan system yang tepat sasaran perlu diambil langkah, sehingga sosialisasi tersebut dapat tepat sasaran.
“Sosialisasi kiranya tidak hanya berkumpul di tingat kelurahan dan distrik, dan sebatas itu tentunya belum menyeluruh karena yang hadir terbatas. Tetap kalau dengan sosialisasi berbentuk imbauan melalui media masa, media sosial mungkin lebih tepat sasaran dan lebih menyentuh,”sarannya.
Dalam hal penerapan Perda Sampah yang sudah ada, dapat dibarengi dengan kebijakan pemerintah seperti Peraturan Bupati yang membatasi sampah plastik, dengan membatasi sampah plastic atau kantong plastic di pusat perbelanjaan dengan kantong prabayar. (tm1)