Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus B Balinol,ST (Kanan) dan Abrian Katagame anggota Komisi IV dan Ketua Kelompok Khusus DPRK Mimika (Kiri)/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika soroti salah satu pabrik produksi tahu di Jalan Busiri Timika yang dinilai tidak sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang berakibat terjadinya pencemaran lingkungan bagi warga yang ada disekitar area produski tahu tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom,ST saat diminta komentar terkait hasil kunjungan kerja yang dilakukan Komisi IV pada, Sabtu (19/7/2025).
Elinus Balinol Mom,ST saat diwawancarai wartawan di kantor DPRK Mimika, pada Senin (21/7/2025) membenarkan temuan komisi terkait dugaan adanya pencemaran lingkungan akibat dari operasi pembuatan tahu di Jalan Busiri.
“Pabrik tahu tersebut terancam ditutup karena tidak kooperatif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika saat meninjau lokasi dan aktivitas dari pabrik tahu yang berada di sekitar Jalan Busiri Ujung Timika,”tegas Elinus B Mom.
Dalam Kunjungan Komisi IV dan dari perwakilan pemerintah atau OPD tehnis, Elinus menuturkan kunjungan langsung ke lapangan setelah mendapat aduan dari warga setempat yang tidak nyaman dengan aktivitas pabrik tahu itu.
“Kami dari DPRK bersama DLH dan Kelurahan setempat turun ke lokasi sesuai dengan laporan warga sekitar,”sebutnya.
Dirinya menjelaskan dilokasi, tim mendapati pembuangan limbah pabrik tahu yang tidak layak dengan kondisi terbuka. Tim menilai hal tersebut yang menimbulkan bau dan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Tim berusaha membangun komunikasi dengan pemilillk pabrik tahu itu, namun pemilik pabrik tahu tidak kooperatif.
“Sudah tidak kooperatif, banyak alasan yang disampaikan saat kami coba menghubungi,” terang Elinus.
Legislator dan Eksekutif akan kembali memanggil pemilik pabrik tahu tersebut dalam waktu dekat.
Jika pemilik pabrik tahu tidak juga kooperatif, DRPK akan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup usaha tersebut.
Menurut Elinus, ketika usaha itu terus dipaksakan untuk dijalankan maka akan berdampak buruk bagi warga sekitar.
Ia menambahkan, sebetulnya kehadiran Dewan dan Pemerintah kesana untuk memastikan izin berusaha dari pabrik tersebut.
“Kalau belum memiliki izin maka kita dorong agar segera memiliki izin dan fasilitas pendukung untuk pembuangan limbah dari aktivitas tersebut diperbaiki agar tidak ganggu warga sekitar, tapi tidak kooperatif maka kita dorong agar ditutup saja pabrik tersebut,” ujarnya. (tm1)