Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong, Plt Sekda Abraham Kateyau,saat menyerahkan pengantar nota keuangan APBD- Perubahan tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau didampingi wakil Ketua I Asri Akkas, S.Kom, dan Wakil Ketua III Ester Tsenswatme, di ruang paripurna DPRK Mimika, Rabu (20/8/2025) malam, Foto : Redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS ) APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna I Masa Sidang III yang
dipimpin langsung Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau didampingi wakil Ketua I Asri Akkas, S.Kom, Wakil Ketua III Ester Tsenswatme, dan Anggota Dewan Lainnya. Dihadiri langsung Bupati Mimika, Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, Plt Sekda Abraham Kateyau, Pimpinan Forkopimda,di ruang paripurna DPRK Mimika, Rabu (20/8/2025) malam.
Primus Natikapereyau dalam sambutanya mengungkapkan,
Sebagai perwakilan rakyat, DPRK Mimika memandang penting dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD ini.
“Dokumen ini menjadi pedoman bagi kita dalam melakukan penyesuaian anggaran
untuk mengakomodasikan berbagai dinamika dan kebutuhan mendesak yang muncul sepanjang tahun berjalan,”sebutnya.
Ketua DPRK Mimika juga mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah menyusun rancangan ini
dengan cermat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah dialokasikan secara efektif,efisien, dan transparan, demi kesejahteraan masyarakat Mimika.
Bupati Johannes Rettob saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan APBD Perubahan Mimika Tahun anggaran 2025 di ruang sidang kantor DPRK Mimika, Rabu (20/8/2025)/Foto : redaksi
Dalam pembahasan ini, kami berharap dapat terjalin diskusi yang konstruktif dan mendalam. Beberapa poin yang menjadi perhatian kita bersama,antara lain:
1. Optimalisasi pendapatan daerah : Bagaimana kita bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat.
2. Skala prioritas program : Memastikan bahwa program – program yang diusulkan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi.
3. Efisiensi anggaran: Menghindari pemborosan dan mengarahkan
anggaran pada kegiatan yang
memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Sementara Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam pidato pengantar nota keuangan APBD Perubahan 2025 mengatakan, bahwa proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ini, telah diawali dengan pembahasan bersama banggar DPRK Mimika dengan tim anggaran pemerintah daerah ( TAPD) kabupaten Mimika serta telah dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama kebijakan
umum perubahan anggaran (KUPA) dan perubahan – prioritas plfon anggaran sementara (P-PPAS) pada tanggal 09 agustus 2025.
“Atas dasar perubahan prioritas plafon anggaran sementara tersebut, maka kepala organisasi perangkat daerah menyusun perubahan rencana kerja dan anggaran ( P-RKA – OPD) yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd kabupaten mimika tahun anggaran 2025 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025. Dan substansinya rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 memuat pendapatan, belanja dan
pembiayaan,”sebutnya.
Dikatakan bahwa, Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Memperhatikan ketentuan dimaksud, pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang didasarkan melalui undang-undang APBN dan informasi resmi pada website kementerian keuangan republik indonesia.
“Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.disamping itu, rancangan perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 tetap memperhatikan prioritas program,kegiatan dan sub kegiatan masing-masing organisasi perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan, berpedoman pada permendagri nomor 900.1.15.5-3406 tahun 2024 adalah perubahan kedua atas keputusan menteri dalam negeri nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,”ungkapnya.
Rancangan perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 telah disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan
tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah republik indonesia ( SIPD-RI) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
Rancangan perubahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025, sebagai berikut :
*Pertama: Pendapatan Daerah*
Dasar penyusunan rencana perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 adalah:
1. PAD rencana pendapatan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah;
2. Estimasi pendapatan transfer berdasarkan undang – undang pada apbn tahun anggaran 2025;
3. pendapatan transfer dari provinsi sesuai dengan sk gubernur provinsi papua tengah dan rincian anggaran dan pembiayaan ( RAP) otsus;
4. Lain – lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan
sebesar,Rp. 6.150.478.000.000,00 terdiri dari: Pendapatan asli daerah; ditargetkan sebesar Rp.501.635.361.000,00., Pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp.3.872.282.777.000,00.,
Lain lain pendapatan daerah yang sah
direncanakan sebesar Rp. 1.776.559.862.000,00
*Kedua : Belanja Daerah*
Belanja daerah APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.6.803.271.341.050,00 yang terdiri dari : belanja operasi, ditargetkan sebesar Rp. 4.502.447.077.626,00,
Bellanja modal, ditargetkan sebesar
Rp. 1.829.918.232.424,00.,Belanja tidak terduga, ditargetkan sebesar
Rp. 41.879.000.000,00, Belanja transfer, ditargetkan sebesar
Rp. 429.027.031.000,00
*Ketiga :Pembiayaan Daerah*
Pembiayaan Daerah pada APBD
tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 652.793.341.050,60 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 661.277.699.968,60 yang merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya setelah audit BPK dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 8.484.358.918,00 yang merupakan penyertaan modal daerah PT BPD ; penyertaan modal daerah PT
Mimika Abadi Sejahtera; penyertaan modal daerah PT Papua Divestasi Mandiri; pembayaran utang kegiatan 2024 dan pembayaran utang PFK 2024. (tm1)