Suasana Pertemuan antara Komisi II DPRK Mimika dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustriandan Perdagangan, Pemilik Usaha Roti Maros dalam rangka proses perkembangan soal penutupan usaha Roti maros yang sempat tutup beberapa waktu lalu dan sempat viral di medsos akibat temuan Kue yang tak layak konsumsi, di ruang Rapat Komisi II DPRK Mimika, Jumat (3/10/2025)/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Setelah hampir sebulan tidak beroperasi karena ditutup sementara oleh pemerintah daerah, Usaha Penjualan Roti Maros yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akan segera buka pada pekan depan, dengan syarat seluruh karyawan dan pemilik usaha Roti Maros terlebih dahulu mengikuti bimbingan edukasi yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten Mimika, yang akan dilaksanakan Senin (6/10/2025) mendatang.
Kesepakatan ini terungkap dari hasil pertemuan yang dimediasi oleh Komisi II DPRK Mimika, dengan Pemilik Usaha Roti Maros, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika yang berlangsung di ruang Rapat Komisi II DPRK Mimika, Pada Jumat (3/10/2025) pagi tadi.
Dalam rapat koordinasi lintas OPD tehnis yang difasilitasi oleh Komisi II DPRK Mimika dipimpin oleh Wakil ketua Komisi II, Mariunus Tandiseno, serta hadir Ketua Komisi II Dolfin Beanal, Sekretaris Komisi II, Adrian Andhika Thie, dan sejumlah anggota Komisi lainnya, seperti Dessy Putrika Ros Rante, Merry Pongutan dan Luther Beana.
Sementara dari Dinas Kesehatan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Reynold Ubra, Kabid Perdagangan Disperindag, Hendrikus Hayon, Pemilik Usaha Roti Maros H.Abdul Tahir dan dan turut didampingi oleh Ketua BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Mimika, H.Iwan Anwar.
Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandisenon mengatakan, setelah usaha Roti Maros tutup selama hampir sebulan akibat kasus produksi kue yang tak layak komsumsi oleh pemerintah daerah melalui Disperindag dan Dinkes, dan dengan berbesar hati pengusaha menerima dan telah syaratkan untuk memperbaiki tahapan dan proses pembuatan kue yang sesuai standar dan dijamin kwalitasnya, akan segera membuka usahanya dengan mengedapkan kwalitas serta produksi yang layak untuk di komsumsi.
“Sejak 13 September 2025 kasus yang sempat viral di medsos, sudah menerima konsekwensi sanksi dan memenuhi sejumlah rekomendasi dari Dinkes, Loka POM dan Disperindah sesuai dengan peraturan yaitu perizinan yang dikeluarkan Dinkes berupa izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT),”ungkap Mariunus Tandiseno.
Suasana Pertemuan/Foto : redaksi
Senada Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal berharap kasus yang terjadi beberapa waktu lalu agar dijadikan pengalaman kedepan, dan berharap pengusaha Roti Maros harus lebih selektif dan mengontrol proses produsi kue sebelum dijual.
“Pemilik Usaha Roti Maros Timika harus memastikan dan mengontrol lebih ketat aktifitas produksi pembuatan kue yang standar, sehingga kedepan hal ini tidak terulang,”ungkapnya.
Sementara Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie meminta meminta kedepan kasus tidak lagi terjadi pengusaha roti dalam produksi kue mengedepankan kwalitas atau produk hygienes yang merupakan pondasi utama untuk menciptakan produs yang aman untuk konsumen.
“Setiap usaha UMKM bukan saja Usaha Roti Maros yang alami kasus beberapa waktu lalu, tapi semua UMKM harus mengedepankan kwalitas kesehatan sebuah produk. Sehingga tidak terulang kasus serupa,”usul Adrian.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Mimika, Reynold Ubra menegaskan Usaha Roti Maros Timika harus atau wajib mengikuti Bimbingan dan Sosialisasi standar Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sebelum kembali membuka usaha. Hal ini penting bagi seluruh karyawannya terlebih dahulu mengikuti bimbingan, sehingga lebih memastikan seluruh proses produksinya benar-benar terjamin.
Pemilik usaha Roti Maros, H. Abdul Tahir menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang telah terjadi, dan atas anjuran dan rekomendasi untuk memperbaiki seluruh fasilitas pendukung serta mengikuti syarat yang ditentukan oleh pemerintah, telah melengkapai syarat dan kewajiban yang disyaratkan dalam menjalankan usahaproduksi pangan Industri Rumah Tangga.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih kepada Pemerintah daerah melalui Dinkes, Disperindag dan DPRK Mimika yang sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kwalitas produksi dari kami,”ucapnya.
Sedangkan Ketua BPD KKSS Mimika, H. Iwan Anwar menyampaikan apresiasi dan penghargaaan kepada Komisi II yang telah memfasilitasi dan bergera cepat untuk merespon masalah yang terjadi beberapa waktu terhadap usaha dari saah satu warganya.
“Saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Komisi II, Kepala Dinas Kesehatan dan Kadisperindag yang sudah merespon cepat dan mencari solusi sehingga usaha dari salah satu warganya yang sempat tutup selama hampir sebulan bisa kembali operasi setelah mendapatkan bimbingan dan edukasi,”ungkap H. Iwan Anwar.
Usai menggelar pertemuan, Pemilik Usaha Roti Maros H. Abdul Tahir menyerahkan berkas atau syarat-syarat yang diwajibkan untuk melanjutkan usaha produksi Pangan Rumah Tangga kepada Komisi II DPRK Mimika dan disaksikan oleh kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra dan Dinas Perindustrian an Perdagangan Mimika. (tm1)