Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Banyakan, SH/Foto : husyen opa
TIMIKA, (taparemimika.com) — Ketidak jelasan tapal batas antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai kembali menjadi perhatian publik di Papua Tengah. Karena itu, Komisi I DPRK Mimika mengingatkan dan menegaskan kembali kepada Pemerintah Pusat (Pempus) agar persoalan tersebut bisa segera selesaikan.
Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Banyakan, SH, mengatakan pertemuan tersebut digelar beberapa waktu lalu di Kementerian Dalam Negeri atas inisiasi Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK Mimika pasca konflik yang terjadi pada November 2025.
“Pasca konflik yang terjadi, Pemkab Mimika melalui Bagian Tata Pemerintahan bersama Komisi I DPRK Mimika dan para ketua fraksi diundang oleh Ditjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri untuk membahas penyelesaian tapal batas,” ujar Alfian kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026)
Dalam pertemuan tersebut belum dihasilkan keputusan karena pihak yang mewakili Ditjen Administrasi Kewilayahan dinilai tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis.
Dalam pembahasan, Komisi I DPRK Mimika menekankan persoalan tapal batas antara Mimika dengan Deiyai dan Dogiyai. Alfian menjelaskan bahwa Kabupaten Mimika merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Fakfak, sementara Kabupaten Deiyai dan Dogiyai dimekarkan dari kabupaten yang berbeda, yakni Nabire dan Paniai.
“Secara logika dan akal sehat, klaim wilayah Kapiraya oleh Kabupaten Dogiyai tidak tepat. Begitu pula klaim Kampung Aparuka oleh Kabupaten Deiyai. Ini tidak sesuai dengan sejarah pembentukan wilayah,” tegasnya.
” Bahwa penyelesaian persoalan tapal batas harus segera ditempatkan sebagai agenda prioritas pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat “
“Soal Tapal Batas ini, khususnya antara wilayah kabupaten Mimika-Deiya dan Dogiyai telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak hanya berdampak pada aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga memengaruhi stabilitas keamanan, Sosial dan kualitas layanan publik di wilayah perbatasan.
Konflik yang terjadi pada November 2025 di Kampung Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, kabupaten Mimika menjadi ilustrasi nyata bagaimana persoalan batas wilayah dapat berujung pada ketegangan sosial dan kerugian bagi masyarakat.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Papua Tengah, Alfian Akbar Balyanan,SH menilai bahwa penyelesaian persoalan tapal batas harus segera ditempatkan sebagai agenda prioritas pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Ketidakjelasan batas wilayah pada akhirnya selalu berdampak pada masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis, tetapi sebagai bagian dari upaya memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi warga,” kata Alfian di Kantor DPRD Mimika, pada Senin (26/1).
Secara hukum, penegasan batas wilayah telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Dalam regulasi tersebut, mekanisme penyelesaian perselisihan batas wilayah melibatkan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
Namun, hingga kini, batas wilayah antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai belum ditetapkan secara definitif. Kondisi ini berbeda dengan batas wilayah Mimika dengan sejumlah kabupaten lain yang telah memiliki dasar hukum melalui peraturan menteri. Menurut Alfian, situasi tersebut menciptakan ruang ketidakpastian yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
“Jika tidak ada kejelasan batas wilayah, maka risiko konflik akan terus berlanjut. Ini bukan hanya persoalan Mimika, tetapi juga persoalan tata kelola wilayah di Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Alfian menekankan, penyelesaian tapal batas tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif. Ia mendorong agar proses penegasan batas wilayah juga melibatkan dialog dengan masyarakat di wilayah perbatasan, sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
“Penegasan batas wilayah harus berjalan seiring dengan penyerapan aspirasi masyarakat. Negara hadir melalui regulasi, tetapi legitimasi sosial tetap penting. Kepastian batas wilayah akan memperjelas kewenangan pemerintah daerah, memperkuat koordinasi antarwilayah, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Alfian melihat persoalan tapal batas sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas Papua Tengah. Ia menuturkan, stabilitas daerah hanya bisa tercapai jika ada kepastian hukum wilayah dan keadilan bagi semua pihak. Alfian menegaskan, DPRD Mimika akan terus mengawal proses penyelesaian tapal batas melalui jalur kelembagaan.
“Masyarakat perbatasan bukan objek kebijakan, tetapi subjek pembangunan. Mimika, Deiyai, dan Dogiyai memiliki sejarah sosial yang saling terkait. Oleh karena itu, penegasan batas wilayah seharusnya memperkuat persatuan masyarakatnya. Mereka juga perlu ditempatkan sebagai pusat perhatian dalam setiap keputusan,” tutur Alfian.
Perlu diketahui, perselisihan tapal batas antara Mimika, Deiyai, dan Dogiyai tidak dapat dilepaskan dari dinamika pemekaran wilayah di Papua Tengah. Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai terbentuk melalui pemekaran wilayah yang tidak berasal dari Kabupaten Mimika, sehingga penegasan batas wilayah menjadi krusial untuk memastikan kejelasan administrasi daerah.
Alfian menyebut, penyelesaian persoalan tapal batas harus ditempatkan dalam perspektif jangka panjang sebagai fondasi bagi tata kelola wilayah yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Kita membutuhkan keberanian politik untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. Penegasan batas wilayah bukan hanya soal administrasi, tetapi soal kehadiran negara dalam melindungi warganya. Kami ingin memastikan bahwa penyelesaian tapal batas dilakukan secara partisipatif dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya.(tm1)














