SAMPAIKAN 6 POIN, KOMISI II RDP DENGAN PEDAGANG DAN DISPERINDAG TERKAIT RETRIBUSI DAN PENATAAN PASAR SENTRAL

TIMIKA, (taparemimika.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika dan Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika (FPPPST) yang menyampaikan enam poin aspirasi.

Enam Poin aspirasi dari FPPST diantaranya, Pertama Perubahan ukuran Los dari 2×3 menjadi 4×4 m, Kedua Sosialisasi retribusi, Ketiga Pedagang yg menjual di bangunan non permanen agar segera dibangun bangunan yang permanen guna kesetaraan pembayaran retribusi berdasarkan ukuran los, keempat Meminta agar pintu masuk dan keluar pasar, dibuka ditengah antara bangunan A1 dan A2 agar kedua bangunan tesebut tidak sepi agar dapat dilewati pengunjung pasar. Usul denah perubahan pintu terlampir, kelima Meminta agar terminal umum diperuntukan untuk transportasi luar kota agar diaktifkan Kembali, dan keenam Meminta agar pasar liar yang di luar pasar sentral ditertibkan dan disatukan kedalam pasar sentral.

RDP tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna DPRK Mimika, Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Mariunus Tandiseno, didampingi anggota komisi II lainnya, Dessy Putrika Ross Rante, Mery Pongutan, dan Bilianus Zoani. Turut hadir pula Anggota DPRK Mimika dari Komisi III Herman Gafur,SE. Hadir pula Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Usai RDP, Mariunus Tandiseno menyampaikan sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika. Aspirasi tersebut antara lain terkait retribusi, dugaan pungutan liar (pungli), minimnya jumlah pengunjung pasar, penataan dan penertiban pasar, serta persoalan kebersihan.

Para Pedagang Pasar Sentral Timika saat mengikuti Rapat dengar Pendapat dengan Komisi II DPRK Mimika terkait soal penataan Pasar Sentral/Foto : husyen Opa

“Pedagang menyampaikan bahwa retribusi yang dipungut tidak sesuai dengan ukuran lapak. Hal ini menimbulkan persoalan karena aturannya dinilai belum jelas. Termasuk juga adanya dugaan pungutan liar,” jelas Mariunus.

Menurutnya, persoalan retribusi ini sudah berulang kali dikeluhkan pedagang karena pendapatan yang mereka peroleh tidak sebanding dengan retribusi yang harus dibayarkan. Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya aktivitas jual beli akibat minimnya pengunjung Pasar Sentral.

Mariunus menilai rendahnya jumlah pengunjung juga dipengaruhi oleh masih beroperasinya pasar-pasar ilegal di Timika. Untuk itu, Komisi II meminta Disperindag, Satpol PP agar lebih tegas menertibkan pasar ilegal dan mengalihkan aktivitas pedagang ke Pasar Sentral.

“Kalau kita ingin Pasar Sentral difungsikan dengan baik, maka pasar-pasar ilegal harus ditertibkan. Pemerintah harus tegas. Satpol PP juga harus lebih aktif dalam melakukan penertiban,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pedagang agar tetap menjaga kebersihan dan mematuhi aturan yang akan diberlakukan, sehingga semua pihak tidak saling menyalahkan agar Pasar Sentral dapat memberikan manfaat bersama.

Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPRK Mimika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika dengan Pedagang Pasar Sentral Timika, Rabu (4/2/2026)/Foto : husyen opa

Sementara itu, Kepala Disperindag Mimika, Petrus Palia Amba, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait penertiban, termasuk pengaturan kendaraan yang masuk ke area terminal.

“Terkait Perda retribusi, kami juga menunggu pengaduan resmi dari pedagang sebagai dasar penanganan. Karena ada pedagang yang merasa sudah sesuai, namun ada juga yang keberatan, termasuk terkait tunggakan retribusi yang sudah lama,” jelas Petrus.

Ia menegaskan bahwa retribusi tidak akan menjadi beban apabila dibayarkan sesuai ketentuan. Selain itu, Petrus mengimbau pedagang untuk segera melaporkan jika menemukan oknum yang melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan Disperindag.

“Silakan lapor langsung kepada saya jika ada penagihan di luar aturan yang ditetapkan pemerintah, baik terkait retribusi maupun pungutan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh petugas Disperindag di lapangan bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan pungutan selain retribusi resmi yang telah ditetapkan.

Adapun sejumlah poin aspirasi yang disampaikan oleh Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika (FPPPST) Yakni, Perubahan ukuran los ukuran 2×3 meter menjadi 4×4 meter,

Sosialisasi Retrebusi, Pedagangan yang menjual dibagunan non permanen agar segera dibangunkan secara permanen guna agar kesetaraan pembayaran retrebusi berdasarkan ukuran los, Meminta agar pintu masuk dan keluar pasar sentral dibuka ditengah antara bangunan Al dan A2, guna agar kedua bangunan tersebut tidak sepi dan dapat dilewati oleh para pengunjung pasar.

Meminta agar terminal umum yang dipasar sentral yang diperuntukan untuk transportasi yang diluar kota timika segera diaktifkan kembali, dan  Meminta agar pasar pasar liar yang diluar pasar sentral ditertibkan dan disatukan dipasar sentral Kabupaten Mimika.

Koordinator Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika Lasarudi, dihadapan anggota Komisi II DPRK Mimika mengeluhkan adanya retribusi dan pungutan yang dibebankan kepada pedagang tidak sesuai dengan kepemilikan lapak atau los, dirasakan pedagang sangat memberatkan.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Palia Amba bersama staff saat RDP dengan Komisi II DPRK Mimika dengan Pedagang Pasar Sentral Timika, Rabu (4/2/2026)/Foto : husyen opa

Hal senada juga disampaikan Roy salah satu pedagang, mempertanyakan adanya Perubahan tarif Retribusi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang presentasi kenaikan retribusi yang sangat berat. Sehingga banyak yang menunggak karena terlalu berat bagi pedagang.

Pedagang lainnya, Suryadi mengaku bahwa pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Mimika harus konsisten dengan aturan yang harus dipatuhi pedagang, karena faktanya banyak pedagang pasar lama yang dipindahkan di pasar Sentral juga dipersulit dan terlalu banyak aturan.

“Miris sekali kondisi pedagang di Pasar Sentral Dimana pendapatan tidak seimbang dengan retribusi yang harus disetor pemerintah. Dalam minggu ini saja, sudah ada sekitar empat pedagang yang keluar dari Pasar Sentral karena pendapatan sudah sangat menurun. Bahkan saya saja selama tiga hari ini tidak ada sama sekali ada pemasukan karena sepi pengunjung,”keluhnya.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Hendrik Hayon mengatakan, bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023tentang retribusi yang retribusinya dikeluhkan pedagang, dapat direvisi atau diperbaiki.

“Kalau retrinusi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 itu memberatkan pedagang, dapat kita usulkan untuk direvisi. Karena itu, pedagang melalui forum pedagang membuat surat resmi penolakan Perda tersebut sehingga menjadi pegangan Pemerintah di revisi Perdanya. Perlu kami tegaskan, bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang membebani pedagang dengan retribusinya, belum diberlakukan hingga saat ini, dan bisa direvisi,”tegasnya. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *