BURUH MOGOK KERJA PTFI-KONTRAKTOR DAN PRIVATISASI TAHUN 2017, GELAR DEMO DAMAI DI KANTOR DPRK MIMIKA

Para Buruh Moker ketika menggelar aksi demo damai di halaman kantor DPRK Mimika, Kamis (12/2/2026)/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Puluhan para pekerja Mogok Kerja (MOKER) PT Freeport Indonesia (PTFI), Kontrraktor dan Privatisasi tahun 2017 menggelar aksi demo damai di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Kamis (12/2/2026).

Para buruh Moker tiba di halaman kantor parlemen sekitar pukul 10.20 WIT dan langsung menggelar orasi dengan membentang sejumlah spanduk dan pamflet yang meminta adanya tanggapan dan ada langkah penyelesaian terkait para buruh kepada pemerintah daerah dan lembaga DPRK Mimika dan pemerintah pusat.

Massa buruh Moker diterima oleh Ketua Komisi III Herman Gafur, SE, didampingi Sekretaris Komisi Herman Tangke Pare, ST, serta anggota Rampeani Rachman, S.Pd, Yan Pieterson Laly, ST, Benyamin Sarira, SP, dan Dominggus Kapiyau. Turut hadir Ketua Kelompok Khusus (Pokus) DPRK Mimika, Abrian Katagame, bersama anggota lainnya Yoseph Erekipia.

Dalam aksi tersebut massa mendesak DPRK Mimika segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan 8.300 buruh yang terdampak mogok kerja. Isu divestasi saham pemerintah sebesar 51 persen turut disinggung.

Beberapa spanduk diantaranya bertuliskan, ‘Kami Mogok Kerja Kok DI PHK’, ‘Buruh Pekerja Moker adalah Warga Mimika, ‘Freeport Wajib Melakukan Gugatan PHI, PHK Tanpa Penetpan Batal Demi Hukum;.

Spanduk lainnya berutliskan, ‘Freeport Wajib Membayar Upah Pekerja selama aktifitas mogok Sah dilaksanakan’, DPRK Jangan Diam Atas Persoalan Buruh’, DPRK Bentuk Tim Penyelesaian Mogok Kerja 8.300 Buruh’. ‘Korban Divestasi Saham Pemerintah Dengan Ratusan Nyawa Yang Hilang’.

“Buruh bersatu menuntukt Keadilan Pemerintah Dengarkan Suara Rakyat,’Kami Menuntut Penyelesaian nyata Bukan Janji Tanpa Bukti’.

‘Kalian Berebut Saham diatas Podium, Kami mengubur Kerabat Dibawah Tanah Yang kalian Perebutkan’, ‘Pak Prabowo Ambil Alih Kemudi Keaadilan Jangan Biarkan Nyawa Rakyat Mimika Hanya Jadi Catatan Kaki di Meja Perundingan’.

Dalam aksi demo damai tersebut, massa membawa juga membentang sebuah poster dan spanduk ukuran besar yang bertuliskan “Sembilan tahun berjuang tanpa kepastian”. “Mogok kerja telah dinyatakan sah sesuai Perjanjian Kerja Bersama dan Nota 1.

Koordinator Aksi demo damai, James Billy Robert Laly dalam orasinya menegaskan, bahwa aksi mogok yang dilakukan para pekerja pada tahun 2017  itu sah secara hukum.

Demo Damai para Buruh Moker Tahun 2017 di kantor DPRK Mimika/Foto : redaksi

Kata dia, Keputusan inkrah dan legalisasi sudah ada. Mogok kerja 2017 adalah sah.

“Kami minta bapak ibu DPRK segera bentuk pansus. Harus segera bentuk pansus dan menindak lanjuti permasalahan yang dihadapai para pekerja buruh moker saat ini,”pungkasnya.

Billy kembali mengingatkan DRK Mimika, persoalan buruh tidak dijadikan komoditas politik atau ladang bisnis.

“Kami datang menuntut hak kami. DPR adalah perwakilan rakyat. Bekerja untuk kami,” terangnya.

Adapun lima poin utama tuntutan yang disampaikan oleh para Buruh Moker :

Pertama, Menghentikan praktik “negara dalam negara” dengan meminta pemerintah bertindak tegas atas dugaan pembangkangan hukum oleh PT Freeport Indonesia.

Kedua, Mendesak DPRK dan Pemkab Mimika mengambil peran aktif, termasuk menghadirkan Tim Kementerian Ketenagakerjaan RI ke Mimika untuk membuka ruang mediasi resmi, terbuka, dan berkeadilan. Mereka juga meminta Kemnaker segera menjalankan mandat Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2017 dengan melakukan mediasi dan penanganan langsung di lapangan.

Ketiga, Menjadikan penyelesaian sengketa mogok kerja sebagai syarat mutlak dalam RUPS mendatang, sebelum finalisasi negosiasi saham dilakukan.

Keempat, Mendesak DPRK Mimika membentuk Pansus Moker untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum oleh PTFI dan mengembalikan hak pekerja yang dianggap telah dilanggar.

Dan kelima, Memberikan ruang komunikasi selama 21 hari untuk penyelesaian yang adil dan bermartabat. Jika tuntutan diabaikan, mereka menyatakan siap melakukan aksi pendudukan massal di kantor-kantor terkait hingga keadilan benar-benar terwujud.

Setelah melakukan orasi dibawah pengawalan aparat kepolisian, para buruh menyerahkan aspirasi yang diterima oleh Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur dan sejumlah anggota dewan dari berbagai Komisi dan Fraksi di DPRK Mimika.

Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, SE, menyatakan bahwa DPRK Mimika tidak tinggal diam terhadap persoalan mogok kerja PT Freeport Indonesia.

“Kami DPRK Mimika tidak diam. Dalam pandangan umum fraksi beberapa waktu lalu, sejumlah fraksi telah menyampaikan kepada pemerintah agar persoalan mogok kerja PT Freeport ini menjadi atensi daerah. Ini bukan hanya soal hilangnya kesempatan kerja, tetapi juga persoalan kemanusiaan,” tegas Herman Gafur yang juga menjabat Ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRK Mimika.

Ia menambahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Komisi III telah menyuarakan hal yang sama kepada PT Freeport Indonesia agar persoalan mogok kerja segera ditindaklanjuti.

“Melalui forum ini kami berdiskusi bahwa tuntutan pembentukan Pansus akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRK Mimika agar dapat dipertimbangkan dan disetujui sebagai salah satu pansus pada tahun 2026,” ujarnya.

Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangke Pare, ST, menegaskan bahwa Komisi III terus bergerak memperjuangkan aspirasi buruh.

“Kami tidak tidur. Kami selalu bergerak dan memperjuangkan teman-teman moker. Namun, kami membutuhkan data pendukung agar perjuangan ini kuat secara kelembagaan,” katanya.

Anggota Komisi III lainnya, Hj. Rampeani Rachman, S.Pd, menyampaikan komitmennya sebagai wakil perempuan di DPRK Mimika untuk memperjuangkan aspirasi 8.300 buruh.

“Saya berjanji akan bersuara atas penderitaan dan keluhan yang dialami teman-teman moker. Silakan siapkan data pendukung agar bisa kita perjuangkan bersama,”sebutnya.

Sementara Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Yan Pieterson Laly, ST, mengingatkan bahwa pembentukan pansus membutuhkan waktu dan proses investigasi yang matang.

“Pansus itu berisi penyelidikan dan investigasi, sehingga membutuhkan waktu dan pembuktian. Mohon dipahami dan bersabar,” katanya.

Ketua Kelompok Khusus (Pokus) DPRK Mimika, Abrian Katagame, menegaskan bahwa aspirasi massa aksi akan menjadi perhatian DPRK Mimika.

“Kantor DPRK ini adalah honai rakyat Kabupaten Mimika. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan agar dipansuskan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan,” ujarnya.

Massa selanjutnya membubarkan diri meninggalkan halaman kantor DPRK Mimika dan melanjutkan aksi demo di kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika di SP 3 Distrik Kuala Kencana. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *