DEMI MENJAGA TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA, MIRAS DAN OPERASI THM WAJIB DIBATASI

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau/Foto : husyen

TIMIKA, (taparemimika.com) – Demi menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa dan tarawih selama bulan Ramadhan 1447 H, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  (DPRK), Primus Natikapereyau mengimbau agar penjualan dan peredaran miras dan waktu operasi Tempat Hiburan Malam (THM) dapat dibatasi.

“Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha miras dan tempat hiburan malam yang ada di kabupaten Mimika untuk dapat membatasi penjualan miras dan tempat hiburan malam, demi menghormati saudara-saudara muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa,”tegas Primus Natikapereyau saat diitemui di kantor DPRK Mimika pada, Jumat (20/2/2026).

Primus mengaku bahwa selama ini tingkat toleransi antar umat beragama di Timika sudah berjalan baik, sehingga perlu ditingkatkan apalagi dalam bulan Ramadan seperti saat ini.

“Mari kita wujudkan toreransi antar umat beragama, apalagi saat ini umat muslim sedang melaksanakan puasa dan ibadah tarawih dan ibadah-ibadah lainnya, sehingga mereka dapat melaksanakan secara nyaman dan khusyu,”sebutnya.

Kepada aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian diharapkan juga terus meningkatkan pengawasan dan keamanan untuk menciptakan Mimika selalu dalam keadana kondusif.

“Kepada aparat kepolisian untuk meningkatakn patroli dan melakukan pengawasan terhadap penertiban pembatasan tempat hiburan malam dan dampak dari peredaran miras selama bulan puasa,”pungkasnya. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *