Suasana Apel di Lingkup Pemkab Mimika, Senin (30/3/2026)/Foto : Istimewa
TIMIKA, (taparemimika.com) – Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan bahwa Pemkab Mimika belum memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) karena belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
“Secara Nasional memang untuk pemerintah diwajibkan bekerja dari rumah. Namun kami belum berlaku WFH ini karena surat edaran belum kami terima,” ujarnya saat memimpin Apel Gabungan, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan SP 3,Distrik Kuala Kencana Timika, Kabupaten Mimika pada Senin (30/3/2026).
JR menjelaskan, bahwa WFH ini diterapkan karena adanya efisiensi bahan bakar dan antisipasi dampak krisis global. Diketahui, lonjakan harga minyak dunia terjadi setelah perang antara Amerika Serikat dan Israel versus Iran meletus pada akhir Februari lalu.
“Kalau kita lihat di berita itu, Pemerintah Pusat mengambil langkah WFH, agar pegawai bisa mengefisienkan bahan bakar. Jadi saya harap kita di Timika juga ikut membantu membatasi pemakaian bahan bakar,”sebutnya.
Ia juga meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika untuk melakukan pengecekan ataupun pengawasan terhadap stok bahan bakar saat ini apakah stok masih mencukupi hingga beberapa bulan ke depannya.
“Kepala Disperindag tolong cek bagaimana stok kita ke depan, apakah cukup untuk beberapa bulan selanjutnya. Bagaimana pengawasan ini kita ketatkan,” pungkasnya.(tm1)














