TIMIKA, (taparemimika.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peternak ayam broiler, PT Arafuru Raya, PT Freeport Indonesia, PT Pangansari Utama, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pertemuan RDP yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Kantor DPRK Mimika pada Rabu (15/7/2026) dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal didampingi Wakil Ketua Komisi II, Mariunus Tandiseno, Sekretaris Komisi Adrian Andhika Thie dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II lainnya, Luther Beanal, Adolina Magal, dan Dessy Putrika Ros Rante.
Pertemuan tersebut membahas penghentian sementara Purchase Order (PO) ayam potong bagi peternak lokal. Karena belum ada kepastian waktu kapan pesanan pembelian (PO) ayam broiler dibuka kembali, Komisi II DPRK Mimika mengundang PT Freeport Indonesia, PT Pangan Sari Utama (PSU), PT Plasma Utama Mitra Selaras (PUMS), dan Dinas Peternakan Mimika untuk mencari solusi.
Ketua Komisi II DPRK Mimika Dolfin Beanal mengatakan DPRK akan terus mengawali persoalan tersebut hingga ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap pengusaha lokal merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku usaha asli Papua yang mulai berkembang di sektor peternakan.
“Peternak lokal harus kita lindungi. Jangan sampai mereka kehilangan semangat berusaha karena kesulitan memasarkan produknya,”tegasnya.

Suasana RDP/Foto : redaksi
Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menyatakan bahwa RDP ini merupakan langkah perlindungan terhadap peternak lokal agar perputaran ekonomi di Mimika tetap terjaga.
“Belum ada solusi final. Pekan depan, kami akan meninjau langsung penampungan daging milik asosiasi untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Dolfin.
Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie. Ia menyebut akibat pemadaman PO, peternak lokal kini harus menanggung beban penyimpanan stok ayam di fasilitas cold storage selama berbulan-bulan dengan biaya operasional yang tidak sedikit.
Oleh karena itu DPRK Mimika berharap PT PSU dan PT PUMS dapat kembali melakukan peninjauan terhadap RPHU untuk memastikan seluruh standar kualitas dan keamanan pangan telah terpenuhi.
Perwakilan PT PUMS menanggapi bahwa dalam pelaksanaan pengadaan ayam beku, PT PUMS hadir dengan PT Arafuru sebagai pemasok. Namun karena ada beberapa temuan, PO ditahan sementara, hingga permasalahan di RPHU milik Dinakeswan Mimika sudah sesuai prosedur.
PT PUMS berharap proses verifikasi dapat segera dilaksanakan sehingga kerja sama dan penyaluran produk peternak lokal dapat kembali berjalan.
Yance Sani Direktur PT Arafuru mengatakan sejak keberadaan PO, operasional perusahaan tetap berjalan guna mengurangi dampak kerugian yang dialami para peternak. Seluruh ayam yang telah memasuki masa panen tetap dipotong dan disimpan di cold storage.
Yance menjelaskan, ayam beku sebenarnya tidak memiliki batas waktu tertentu untuk disimpan. Namun, semakin lama disimpan, biaya operasional dan perawatan teknis akan semakin tinggi. Hingga kini, kurang lebih 50 ton ayam tersimpan di cold storage dan produksi masih terus berjalan
Pada kesempatan RDP, PT Pangansari menjelaskan bahwa penghentian sementara penerimaan ayam beku dari PT PUMS didasarkan pada hasil temuan ketidaksesuaian (Non-Conformity Report/NCR) pada beberapa kesempatan, antara lain, ditemukan bulu pada produk ayam beku, perubahan warna daging menjadi kebiruan, aroma yang tidak sedap, ditemukan telur lalat pada permukaan kemasan ayam beku dan ketidaksesuaian ukuran (size) produk dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Perwakilan dari PT Freeport Indonesia Saat RDP/Foto : redaksi
Menurut mereka, temuan-temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya penghentian sementara (hold) terhadap pasokan ayam dari PT PUMS. Kebijakan tersebut bukan merupakan tindakan blacklist, melainkan langkah pengendalian mutu hingga seluruh tindakan perbaikan (corrective action) dipenuhi.
Sebagai tindak lanjut, PT Pangansari mengundang PT PUMS untuk melakukan inspeksi bersama ke Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) pada 18 Mei 2026, yang dihadiri oleh perwakilan Pangansari, PT Freeport Indonesia, dan PT PUMS.
Dalam penjelasannya, hasil inspeksi menghasilkan sejumlah temuan yang dituangkan dalam Non-Conformity Report (NCR) dan wajib ditindaklanjuti oleh PT PUMS. PT PUMS kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan tindakan perbaikan yang dinyatakan selesai pada 17 Juni 2026. PT Pangansari merencanakan verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh tindakan perbaikan telah dilaksanakan sesuai laporan. Surat elektronik mengenai rencana verifikasi dikirim pada 18 Juni 2026, dengan jadwal verifikasi pada 19 Juni 2026.
Pada kesempatan tersebut PT Pangansari juga berkomitmen melakukan pembinaan dan inspeksi secara berkala kepada pemasok sebagai upaya menjaga standar keamanan pangan, mutu produk, serta keberlanjutan kemitraan.
“PT Pangansari menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki niat menghentikan kerja sama dengan PT PUMS secara permanen. Kebijakan penghentian sementara dilakukan semata-mata untuk menjamin keamanan pangan, menjaga kualitas produk yang dikonsumsi karyawan PT Freeport Indonesia, serta memastikan standar mutu tetap terpenuhi,”terangnya.
Sementara dari sejumlah pernyataan dari anggota Komisi II DPRK Mimika diantaranya, bahwa pihak penerima Purchase Order (PO) harus memahami secara menyeluruh standar mutu dan mekanisme pengawasan terhadap produk yang dipasok agar kualitas produk tetap terjaga.
Ditekankan juga pada kesempatan tersebut, bahwa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika sebagai pihak yang memfasilitasi program seharusnya telah memahami seluruh persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh PT Freeport Indonesia dan PT Pangansari, sehingga temuan-temuan ketidaksesuaian yang terjadi tidak seharusnya terulang.
Anggota DPRK menyampaikan keprihatinan bahwa permasalahan tersebut telah berdampak pada terhambatnya pemasaran hasil peternak lokal dan berpotensi merugikan para peternak ayam di Kabupaten Mimika.
Bahwa DPRK Mimika menegaskan bahwa tujuan RDP adalah mencari solusi bersama agar seluruh permasalahan dapat diselesaikan dan kerja sama antara peternak lokal dengan PT Pangansari maupun PT Freeport Indonesia dapat kembali berjalan. (tm1)














