TIMIKA, (taparemimika.com) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Komarudin Watubun,SH,MH menegaskan bahwa tanah merupakan modal masa depan masyarakat adat, maka itu harus dilindungi agar tanah mereka tidak hilang, melainkan menjadi aset berharga untuk generasi mendatang. Sosialisasi dan sertifikasi Kakanwil ATR/BPN diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan membantu pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat adat, meski ada pemekaran provinsi atau pembangunan baru.
Penegasan tersebut disampaikan Komarudin Watubun saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis 2026 yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di salah satu hotel di Timika, kabupaten Mimika, Senin (6/7/2026).
Sosialisasi yang menggandeng Komisi II DPR RI tersebut dengan fokus utama pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat dan mengurangi konflik pertanahan.
Selain Komarudin Watubun hadir juga RK Mimika hadir pula Kakanwil BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos, M.M, anggota DPRP Papua Tengah Yohanis Felix Helyanan,SE, Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, Sekretaris Komisi II DPRK Mimikam Adrian Andhika Thie, Ketua KONI Mimika, Antonius Kemong, Ketua Kadin Mimika Soter Potowapea, Ketua Karang Taruna Timika, Vinsen Apoka, Perwakilan Adat dan Lembaga, Tokoh Masyarakat dan warga Timika.
Acara Sosialisasi Program Strategis 2026 yang dirangkai dengan sesi diskusi dan tanya jawab tersebut menekankan sinergi pemerintah, aparat desa, dan masyarakat dalam mendukung kepastian hukum hak atas tanah.
Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun,SH dalam sambutannya menyampaikan, tanah merupakan modal masa depan masyarakat adat, maka itu harus dilindungi agar tanah mereka tidak hilang, melainkan menjadi aset berharga untuk generasi mendatang. Sosialisasi dan sertifikasi Kakanwil ATR/BPN diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan membantu pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat adat, meski ada pemekaran provinsi atau pembangunan baru.
Dialog dan pengakuan perlu dilakukan, pendekatan dialogis dianggap krusial untuk menghindari gejolak sosial. Kurangnya komunikasi aparat dengan masyarakat adat disebut sebagai pemicu konflik.

Kegiatan Sosialisasi Program Strategis 2026/Foto : dok
“Masalah tanah tidak diselesaikan dengan komunikasi yang baik, maka kami khawatirkan akan menjadi bom waktu bagi konflik sosial di masa depan, terutama di wilayah baru dengan kebutuhan pembangunan yang meningkat,” ujarnya.
Dirinya pun meminta Kakanwil ATR/BPN, DPR, dan jajaran terkait untuk serius membangun komunikasi, memperhatikan perlindungan hak tanah masyarakat adat, serta memastikan kepemilikan mereka tetap diakui dalam setiap pembangunan.
Kakanwil BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos, M.MT mengatakan, fokus dalam sosialisasi yakni meliputi pemetaan tanah ulayat masyarakat hukum adat, percepatan PTSL, reforma agraria, penyelesaian aset tanah pemerintah, sertifikasi perumahan rakyat, peningkatan SDM, serta pembentukan Kanwil ATR/BPN Papua Tengah di Nabire.
Pemetaan tanah ulayat di dasari dengan dasar hukum UU No. 5/1960, Permendagri No. 52/2014, PP No. 18/2021, hingga Permen ATR No. 18/2019. Tujuannya memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Sedangkan PTSL, berlandaskan UU No. 5/1960, Permen ATR No. 6/2018, dan Inpres No. 2/2018. Target percepatan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Papua.
“Redistribusi tanah dan legalisasi aset, serta penataan akses melalui pemetaan sosial dan pendampingan usaha. Target redistribusi di Papua sebanyak, 1.547 bidang, dengan Nabire sebagai pilot project (204 bidang). Maka itu adanya Tim terpadu yang dibentuk bersama pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi dan tertib administrasi,” ucapnya.
Lanjutnya menjelaskan, sertifikasi perumahan rakyat memiliki target 3 juta rumah dengan 945 bidang diverifikasi, namun baru 11% proses berjalan. Sertifikat ini pun memiliki tujuan agar dapat meningkatkan kepastian hukum kepemilikan rumah rakyat.
“Bukan hanya verifikasi yang minim namun di Papua Tengah peningkatan SDM pertanahan pun dibutuhkan, maka itu kami harap adanya mutasi pegawai dan sekolah khusus pertanahan bagi putra asli Papua. Bahkan pembentukan Kanwil ATR/BPN Papua Tengah akan kami pusatkan di Nabire untuk memperdekat akses layanan pertanahan, khususnya daerah terpencil,” jelas Roy. (tm1)














