TIMIKA, (taparemimika.com) – DPRK Mimika melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Poumako di Gedung Serbaguna Kantor DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026). RDP Komisi III dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur,SE dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III, diantaranya, Frederikus Kemaku, Hj. Rampeyani Rachman, Yan Pieterson Laly, Fredewina Matirani, Ester Komber dan Daud Bunga dan anggota dewan dari lintas Komisi.
RDP yang dihadiri oleh Pihak Syahbandar, KPPP Laut, Syahbandar, Koperasi TKBM dan PT SPIL, tersebut digelar untuk menindaklanjuti aksi dan penyampaian aspirasi yang dilakukan teman-teman TKBM beberapa waktu lalu di halaman kantor DPRK Mimika.
Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur menegaskan, bahwa RDP ini dilaksanakan untuk mencari solusi dan mengakhiri berbagai masalah, mulai dari soal besaran pengupahan dan kesejahteraan TKBM, perlindungan BPJS hingga masalah sarana dan prasaran di Pelabuhan Poumako Distrik Mimika Timur.
Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mendengarkan secara langsung persoalan yang disampaikan TKBM sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang terjadi dalam aktivitas mereka sehari-hari.
Menurut Ketua Komisi III, DPRK Mimika menerima aspirasi TKBM sebagai bagian dari tugas lembaga legislatif dalam menyerap dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Perwakilan TKBM Poumako saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPRK Mimika/Foto : husyen opa
“Untuk menindaklanjuti aksi atau penyampaian aspirasi yang disampaikan teman-teman TKBM pada tanggal 13 Agustus 2026, maka hari ini kita lakukan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi, klarifikasi serta informasi,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, DPRK Mimika turut mengundang sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pomako.
Di antaranya Badan Pengurus TKBM Pelabuhan Pomako serta perwakilan sejumlah perusahaan pelayaran dan pihak terkait lainnya, termasuk PT SPIL, PT Tanto Intim Line dan PT Temas.
Sementara anggota Komisi III dari Daerah Pemilihan III , Hj Rampeyani mengakui RDP digelar agar persoalan yang menjadi keluhan TKBM dapat diketahui secara jelas dari seluruh pihak.
“DPRK dapat memperoleh informasi yang berimbang sebelum mengambil langkah selanjutnya. Kehadiran TKBM ke DPRK merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada lembaga legislatif sebagai perwakilan masyarakat.
“Teman-teman dari TKBM datang menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRK sebagai perwakilan mereka untuk membantu dan mencari solusi soal yang terjadi dalam kegiatan sehari-hari,” katanya.
Sementara Sekretaris Komisi III, Herman Tangkepare mengatakan, RDP ini untuk dapat mengurai dan mencari solusi secara terbuka dari berbagai pihak terkait termasuk para TKBM.
“Kami mempersilakan awak media untuk meliput seluruh proses pembahasan sehingga masyarakat Mimika dapat mengetahui secara langsung persoalan yang sedang dibahas.
“Tidak ada yang kita tutupi, semua kita ekspose. Silakan teman-teman media meliput apa yang terjadi dalam rapat ini,” tegasnya.

Perwakilan Koperasi TKBM Poumako saat menghadiri RDP dengan Komisi III DPRK Mimika/Foto : husyen opa
Masih kata Herman Politisi Partai Demokrat ini, dalam RDP ini kita berharap ada keterbukaan dalam pembahasan penting agar persoalan yang disampaikan TKBM tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan seluruh masyarakat dapat mengetahui duduk persoalannya.
Wakil Ketua I Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako, Kornelis Amimar saat dimintai komentar, mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pengelolaan koperasi yang menaungi sekitar 700 pekerja TKBM.
Kornelis menjelaskan, sebagian pengurus koperasi tidak memiliki latar belakang pendidikan khusus di bidang koperasi maupun ketenagakerjaan. Mereka dipilih berdasarkan pengalaman kerja dan kepercayaan dari para anggota.
“Latar belakang pendidikan kami bukan di bidang itu. Kami menjadi badan pengurus berdasarkan pengalaman kerja. Kami diangkat atau dipilih oleh 27 regu yang terdiri dari sekitar 700 orang,” ujar Kornelis.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat para pengurus belum sepenuhnya memahami aturan terkait koperasi maupun ketenagakerjaan.
“Dengan adanya RDP hari ini, nanti kami akan benahi itu semua. Dengan waktu yang diberikan tiga bulan, kami akan berupaya,” katanya.
Terkait tuntutan pekerja agar posisi bendahara koperasi diganti, Kornelis mengatakan hal tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu selama masa pembenahan tiga bulan.
Menurutnya, apabila setelah dilakukan evaluasi ditemukan bahwa persoalan pengelolaan keuangan memang bersumber dari bendahara, maka pengurus akan mengambil langkah sesuai mekanisme koperasi.
Pengurus Koperasi lainnya, Fabianus Jemadu mengaku bahwa selama pengelolaan Koperasi masih belum maksimal, termasuk pelaksanaan Rapat Anggaran Tahunan (RAT).
“Selama ini kami akui koperasi belum melaksanakan RAT. Padahal, berbagai keputusan penting terkait kepengurusan maupun evaluasi koperasi semestinya dibahas melalui forum tersebut.
Makanya sekarang kami diminta untuk membuat RAT. Nanti di situ juga akan tercantum mengenai pemberhentian dan pengangkatan badan pengurus Koperasi.
Ia mengatakan, pengurus akan segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi untuk mempelajari mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(tm1)














