Komisioner KPU Mimika Kordiv Data, Budiono Muchie saat membacakan DPS Kabupaten Mimika saat Pleno KPU Tingkat Provinsi Papua Tengah di Nabire, Jumat (16/8/2024)/Foto : sumber humas JMSI Papua Tengah
TIMIKA, (taparemimika.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menghadiri Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi Papua yang dilaksanakan di Nabire, ibukota Provinsi Papua Tengah, pada Jumat (16/8/2024)
Dalam pleno KPU Tingkat Provinsi yang berlangsung di Gedung RRI Nabire tersebut, untuk kabupaten Mimika diumumkan dengan jumlah TPS sebanyak 496 dari 152 kampung, kemudian jumlah pemilih 222.901 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 117.404 dan perempuan berjumlah 105.497.
“Untuk Kabupaten Mimika ditetapkan dari 18 Distrik/Kecamatan dengan Jumlah keluaran – Kampung 152 , jumlah TPS 496 , jumlah pemilih laki laki 117.404, jumlah pemilih perempuan 105.497 sehingga total jumlah pemilih Laki laki ditambah jumlah pemilih perempuan berjumlah 222.901. Sedangkan untuk pemilih diseluruh Provinsi Papua Tengah berjumlah 1.115.430 pemilih,”terang KPU Mimika melalui Kordiv Data, Budiono Muchie melalui pesan whatshap dari Nabire pada Senin (19/8/2024).
Disebutkan oleh Budiono, dari hasil pleno tingkat provinsi tersebut KPU Provinsi meminta hasil dari pleno ini khususnya untuk jumlah DPS dari seluruh kabupaten di Papua Tengah untuk disosialisasikan.
Ketua KPU Mimika Dete Abugau (Dua dari Kanan) dan Kordiv Data, Budiono Muchie (Pertama dari Kiri) saat foto bersama dengan Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah dengan Sekretaaris KPU Provinsi Papua Tengah Muh Asram/Foto : sumber JMSI Papua Tengah
“Pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi Pimpinan menyampaikan agar KPU dari 8 Kabupaten – Papua Tengah untuk melakukan sosialiasi, di tahapan tanggapan masyarakat agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang,”sebutnya.
Kata Budiono, adapun langkah- langkah KPU Kabupaten Mimika dalam rangka mensosialisasikan daftar pemilih sementara (DPS) kepada warga Kabupaten Mimika dapat segera dilakukan.
“KPU sudah mulai mendistribusikan salinan DPS kepada PPS melalui PPD yang nantinya akan ditempelkan di papan pengumuman kantor Kelurahan – Kampung dan juga salinan tersebut akan diberikan kepada semua Ketua Ketua RT se Kabupaten Mimika,”tutur.
Salinan yang diberikan kepada Ketua-ketua RT, dan Kepala Kampung agar memastikan warganya, apakah warganya sudah terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) atau belum terdaftar.
“Jika belum terdaftar maka diharapkan segera melapor kepada PPS, PPD maupun ke KPU Kabupaten dengan mengisi form tanggapan masyarakat dan menunjukkan identitas baik KTP maupun KK,” pesannya.
Untuk masa tanggapan masyarakat, kata Budiono dilaksanakan sejak tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024. (tm1)