Ketua KPU Mimika, Dete Abugau didampingi, Kordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma, Kordiv Data, Budiono Muchie, Kordiv Teknis, Fransiskus Ama Bebe Bahy dan Kordiv SDM, Delince Somou, saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Mimika, Jln Hasanudin – Irigasi Timika, kabupaten Mimika, Jumat (27/11/2024). /Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Proses Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Mimika kini masuk dalam tahapan pleno rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara di tingkat Distrik, pasca pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika – Provinsi Papua Tengah, menegaskan kepada tim pemenangan masing masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika,Baik itu nomor urut 1, nomor 2 dan nomor urut 3 silakan melakukan perhitungan cepat, tapi tidak boleh membawa nama KPU.
“Bagi ketiga Paslon silakan melakukan perhitungan cepat, tapi saya mau menyampaikan bahwa tidak boleh membawa nama KPU. Karena secara resmi KPU belum umumkan siapa yang menang, itu belum. Ini kami baru mulai dengan tahapan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat PPD,”tegas Ketua KPU Mimika, Dete Abugau didampingi, Kordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma, Kordiv Data, Budiono Muchie, Kordiv Teknis, Fransiskus Ama Bebe Bahy dan Kordiv SDM, Delince Somou, saat melakukan jumpa perss di Kantor KPU Mimika, Jln Hasanudin – Irigasi Timika, kabupaten Mimika, Jumat (27/11/2024).
Dete Abugau menegaskan, teman teman tim pemenangan silakan melakukan perhitungan cepat tapi jangan pernah membawa nama KPU.
“Silakan lakukan perhitungan cepat dengan dasar yang benar, tapi jangan bawa nama KPU, karena secara resmi KPU belum mengumumkan,”sebutnya.
Lanjut Ketua KPU Mimika, kalau kamu sudah menyatakan menang ini , menang itu, nanti menimbulkan ketidaksenangan antar Paslon, pendukung dan lainnya.
“Saya harap kita sama menjaga situas kamtibmas di Mimika,” pungkasnya.(tm1)