Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Daerah Pemilihan III, Elias Mirip/Foto : husyen opa
TIMIKA, (taparemimika.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Daerah Pemilihan III, Elias Mirip menyoroti soal biaya pengurusan Surat Keterangan Kesehatan bagi calon pencari kerja (Pencaker) di RSUD Mimika Rp 105.000 sangalah mahal dan memberatkan, sehingga perlu ditinjau ulang.
“Biaya Surat Keterangan dengan tariff Rp 105 ribu bagi pencaker ini sangat memberatkan, walaupun ada Perdanya ini tentunya sangat membebani pencaker. Mereka ini yang datang belum ada penghasilan dan baru mau mencari pekerjaan, lalu dibebankan dengan tarif yang tinggi seperti ini tidak boleh,”tegas Elias Mirip kepada wartawan saat ditemui di kantor DPRK Mimika di Jalan Cendrawasih , Selasa (18/2/205).
Dia menegaskan, RSUD ini milik Pemerintah dan milik masyarakat Mimika sehingga tidak boleh memasang tarif sampai yang memberatkan masyarakat.
“Alokasi APBD setiap tahun untuk RSUD Mimika itu sangat besar, lalu mau digunakan untuk apa dan mau dikemanakan kalau bukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, seperti Surat Keterangan Kesehatan. Ini tidak boleh terjadi, Perda harus segera direvisi,”pintanya.
Elias sendiri sebagai anggota DPRK yang baru ini baru mengetahui kalau ada Perda Nomro 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retirbusi Daerah di RSUD Mimika.
“Kalau Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu masih wajar lah, tapi kalau Rp 105 ribu ini keterlaluan. Kepada Pemerintah harus segera ditinjau ulang Perda ini atau direvisi, kami Dewan siap mendorong untuk direvisi Perda ini,”katanya.
Ia mengaku, keluhan terhadap kinerja RSUD dalam pelayanan dari masyarakat sangat banyak, ditambah lagi persoalan tarif Surat Keterangan Kesehatan yang tinggi.
“Kami mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan di RSUD Mimika, dengan pembiayaan dari APBD Mimika setiap tahun yang sangat besar ini harusnya memberikan kemudahan atau memaksimalkan pelayanan. Di RUSD itu tidak boleh menjadi pendapatan utama, apalagi khusus dari melalui tarif surat keterangan kesehatan,”pungkasnya.(tm1)