Kunjungan Komisi II DPRK Mimika ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Rabu (7/5/2025)/Foto : husyen opa
TIMIKA,(taparemimika.com) – Dalam kegiatan pengawasan hari pertama pada, Rabu (7/5/2025) pagi ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mendapatkan pemaparan secara rinci tentang Struktur Pendapatan Daerah yang diterima selama ini oleh pemerintah kabupaten Mimika melalui Bapenda.
Rombongan Komisi II DPRK Mimika yang dipimpin langsung oleh Dolfin Beanal (Ketua), Mariunus Tandiseno (Wakil Ketua) dan Adrian Andhika Thie (Sekretaris) dan anggota Komisi II lainnya seperti, Dessy Putrika Ross Rante (F-Demokrat), Luther Beanal (F-Kelompok Khusus), Derek Tenouye (PBB-F Rakyat Bersatu), Billianus Zoani (Perindo-Fraksi Eme Neme Yauware), dan Adolina Magal (F-Kelompok Khusus) dalam kegiatan pengawasan di Bapenda, selain mendapatkan pemaparan secara jelas tentang struktur pendapatan pada kesempatan tersebut seluruh anggota komisi II meminta penjelasan terkait pajak dan retribusi serta tanya jawab tentang seputar program dan realisasi yang sudah dilakukan oleh Bapenda Mimika.
Kepala Bapenda Mimika Drs. Dwi Cholifah, M.Si dalam pemaparannya mengatakan, Struktur Pendapatan yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Sedangkan pendapatan transfer terdiri dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah (Provinsi) dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi meliputi Pendataan Data Wajib Pajak, Pemuktahiran Data, Pengawasan Dan Uji Petik, Operasi Sisir, Penagihan Tunggakan Pajak Daerah dan ETPD dan Online Payment,”jelas Dwi Cholifa.

Penyerahan Cinderamata dari Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah Kepada Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanaal usai melakukan kegiatan Pengawasan dengan berdiskusi dan mendapatka pemaparan dari Kepala Bapenda Mimika tentang sekitar Pajak dan realisasi kegiatan dan program, Rabu (7/5/2025)/Foto : husyen opa
Sedangkan untuk Ekstensifikasi, meliputi : Koordinasi dengan DPMPTSP mengenai perijinan dan berusaha menarik investor untuk masuk ke kabupaten Mimika, Koordinasi dengan bappeda mengenai perencanaan pembangunan pembukaan daerah. Daerah baru sebagai pusat ekonomi dan bisnis yang akan di bangun sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah, koordinasi dengan lembaga terkait mengenai tanah yang terkadang menimbulkan masalah (Tanah Adat/Ulayat) dan koordinasi dengan aparat keamanan agar tercipta keamanan dan iklim investasi yang kondusif.
Adapun beberapa isu startegis prioritas dan harapan dalam pengelolaan pendapatan daerah kedepan yaitu:
1.Optimalisasi Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang HKPD, khususnya untuk pajak dan retribusi daerah, sehingga target pajak dan retribusi daerah bisa lebih meningkat dan pemerintah kabupaten mimika melalui badan pendpaatan daerah sudah membuat perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perbup nomor 24 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah
2.Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, dengan cara pendataan, pemuktahiran data, pengawasan, uji petik, operasi sisir, penagihan tunggakan pajak daerah yang selama ini sudah berlangsung dan akan terus ditingkatkan, serta ekstensifikasi dengan pembukaan wilayah perekonomian baru, hal ini sejalan dengan visi dan misi bupati mimika tahun 2025 – 2030
3.Opsen pajak daerah berdasarkan uu 1 tahun 2022, yaitu opsen pkb, opsen bbnkb dan opsen mblb yang bertujuan untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif dan akuntabel.
3.Inovasi pajak daerah mengikuti kemajuan perkembangan teknologi dengan bekerjasama dengan beberapa bank dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara online payment sehingga dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan kewajiban membayar pajak.
- Koordinasi dan rekonsiliasi terakit dana transfer dari pusat dan dana transfer bagi hasil pajak dari provinsi .
Sementara isu startegis penerimaan daerah dari PT Freeport Indonesia, yaitu berupa Peningkatan Pendapatan Daerah Dengan Adanya Perubahan PT Freeport Indonesia Dari Kontrak Karya Menjadi IUPK (Undang- Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, adanya 2,5% Dari Keuntungan Bersih Untuk Daerah Penghasil, Peningkatan PBB Pertambangan Dari 15 Jt Usd Menjadi 65 Jt USD, Peningkatan Pajak Air Permukaan (PAP) Menjadi 15 Jt Usd dan divestasi Saham Yang Masih Dalam Proses.
Adapun Target & Realisasi Pajak Daerah Tahun 2025 sampai dengan bulan April tahun 2025 meliputi :
- Pajak Daerah dengan target Rp. 356.840.600.000,00, terealisasi sebesar Rp.68.425.479.792,00 atau sama dengan 19,18 persen.
- Pajak Reklame ditargetkan Rp 3.100.000.000,00, terealisasi sebesar Rp 846.453.766,00 27, atau 30 persen
- Pajak Air Tanah ditargetkan Rp. 6.300.000.000,00 dan terealisasi Rp 1.995.763.242,00 atau 31,68 persen.
- Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan ditargetkan Rp. 25.755.000.000,00 terealisasi Rp 114.735.614,00 atau baru mencapai 0,45%
- Pajak Bumi Dan Bangunan P2 ditargetkan Rp 84.000.000.000,00 dan terealisasi Rp. 1.895.162.144,00 atau sama dengan 2,26 persen.
- Pajak BPHTB ditargetkan Rp. 30.000.000.000,00 terealisasi Rp 5.522.475.550,00 atau 18,41 persen.
- Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) ditargetkan sebesar Rp. 168.285.600.000,00 terealisasi Rp. 48.962.167.476,00 atau 29,09 persen.
- Opsen PKB ditargetkan Rp. 22.300.000.000,00 terealisasi Rp. 5.837.430.000,00 atau 26,18 persen.
- Opsen BBNKB ditargetkan Rp. 17.100.000.000,00 terealisasi Rp. 3.251.292.000,00 atau sama dengan 19,01 persen.

Suasana Pertemuan antara Komisi II DPRK Mimika dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Rabu (7/5/2025)/Foto : husyen opa
Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal mengatakan, kehadiran komisi II ke kantor Bapenda Mimika dalam rangka menjalankan dan fungsi pengawasan dengan bertemu dan berdiskusi dengan mitranya dalam rangka saling bersinergi untuk memastikan program-program sekaligus mencari tahu apa yang menjadi kendala dalam rangka mengawal realisasi program dari Bapenda Mimika.
“Sebagai mitra tentunya kita ingin mendengarkan dan mendapatkan penjelasan tentang berbagai program dan capaian serta realiasi. Jadi kita membutuhkan penjelasan secara rinci tentang pendapatan dan berapa persen capaian yang sudah berjalan di Bapenda. Selain isu-isu lainnya yang perlu menjadi atensi bagi Komisi II,”tutur Dolfin Beanal.
Sementara Sekretaris Komisi II, Adrian Andhika Thie pada kesempatan tersebut menyebutkan agar Bapenda dan Legislatif khususnya Komisi II ingin mendapatkan penjelasan tentang langka atau terobosan dari Bapenda dalam meningkatkan atau memacu Pendapatan Asli Daerah, dengan memacu potensi-potnesi pajak dan retirbusi selain dari royalty dari PT Freeport Indonesia menjadi satu-satunya pemasukan terbesar dari sector pertambangan.
“Kita perlu memikirkan dan menggenjot pendapatan asli daerah diluar royalty dari PT Freeport Indonesia, kita harus genjot potensi-potensi pajak dari sector lain. OPD bisa genjot juga dari pajak lainnya, termasuk berapa persen atau besaran dari pajak tokoh dingin. Karena marak took-toko dingin dimana mana, bagaimana potensi pajaknya. Walaupun pajaknya besar dari miras , tetapi efeknya merusak generasi Papua atau mungkin bisa tetap jalan tetapi perlu di control atau dibatasi waktu penjualan,”ungkap Adrian Andhika Thie yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Begitu juga dengan Wakil Ketua Komisi II, Mariunus Tandiseno yang berharap agar perlu digenjot potensi-potensi pajak dari sector lain sehingga APBD Mimika yang seharusnya semakin meningkat malah turun dari tahun sebelumnya.
Sedangkan Luther Beanal meminta agar Bapenda lebih mengoptimalkan pajak atau retribusi parkiran dengan memberikan kesempatan kepada komunits atau kelompok generasi Papua sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan.
“Kalau bisa berikan kesempatan kepada anak-anak Muda Papua untuk mengelola retribusi parker yang ada di beberapa lokasi di kota Timika, sebagai bentuk memberdayakan Orang Asli Papua. Begitu juga dengan semakin maraknya bisnis rumah kos, harusnya bisa mendatangkan pajak bagi daerah,”usulnya.
Sedangkan anggota Komisi II, Dessy Putrika Ross Rante mengusulkan agar program-program yang ada di OPD-OPD dapat fokus ke peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua, sehingga mereka juga terlibat dalam proses pembangunan melalui program-program yang bertujuan menciptakan potensi-potensi bagi pendapatan asli daerah.
Anggota Komisi II dari Partai Bulan Bintang (PBB), Derek Tenouye meminta penjelasan apakah dari hasil-hasil Pajak dan retribusi juga dinikmati atau dirasakan kembali oleh masyarakat Papua atau tidak.
“Apakah para pelaku ekonomi Orang Papua ini juga mendapatkan kesempatan dan menikmati dari program Otonomi Khusus yang dikucurkan setiap tahunnya sangat besar ke kabupaten Mimika,”pinta Derek Tenouye.
Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah diakhir pertemuan menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPRK Mimika yang telah datang dan berdiskusi saling tukar pikiran guna lebih meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam rangka menggenjot PAD-PAD dari berbagai potensi pajak dan retribusi.
“Kami berterima kasih atas kunjungannya dan mau datang untuk berdiskusi untuk tujuan yang positif dalam menggenjot PAD untuk kabupaten Mimika, semoga masukan, saran dan pendapat akan kami tindak lanjuti. Kami akan terus berkomunikasi dan selalu bertemu untuk membahas dengan legislatif,”tutup Dwi Cholifah. (tm1)














