Wabup Emanuel Kemong Sampaikan Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi DPRK Tentang APBD Perubahan 2025, Ini Poin poinnya !

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas Pandangan Umum fraksi DPRK Mimika terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025 yang berlangsung di Ruang paripurna Kantor DPRK Mimika, Kamis (21/8/2025)/ Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Wakil Bupati Kabuoaten Mimika, Emanuel Kemong mewakili Bupati Kabuoaten Mimika Johannes Rettob menyampaikan jawaban Pemerintah kabupaten Mimika terhadap Pandangan Umum Fraksi fraksi DPR Kabuoaten Mimika pada Raoar Paripurna III Masa Sidang III  tentang Rencana Peraturan Darrah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD -P) kabupaten Mimika Tahun anggaran 2025.

Rapat Paripurna III Masa sidang III DPRK Mimika yang digelar di Ruang Utama Pariourna Kantor DPRK Mimika tersebut l, dipimpin oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau dan didampingi Wakil Ketua I, Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme serta anggota dewan lainnya.

Selain Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, juga turut hadir Plt Sekda Mimika Abraham Kateyau, Pimpinan Forkopimda Mimika, para kepala OPD dilingkup Oemkab Mimika, Perwakilan Partai Politik dan tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong yang menyampaikan jawavab  pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRK Mimika yang telah membahas dan menyepakati KUPA dan PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2025.

Menurut Wakil Bupati, dalam pembahasan materi dimaksud telah berlangsung dalam suasana saling mendukung sebagai mitra sejajar antara legislatif dan eksekutif serta menyepakati sejumlah program dan kegiatan strategis kabupaten, sesuai dengan arah Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

“Perlu ditegaskan sebagaimana telah disampaikan pada Pidato Pengantar Nita Keuangan APBD Perubahan pada Rapar Paripurna I Masa Sidang III , bahwa fiskal daerah yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Mimika diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintah , pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,”tegas Emanuel Kemong pada rapat Paripurna III Masa Sidang III di Ruang Sidang kantor DPRK Mimika , pada Kamis (21/8/2025).

Menurut Emanuel Kemong, kebijakan ini merupakan tantang dan kewajiban bagi pemerintah untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat secara optimal melalui program program yang berpihak kepada masyarakat, sesuai peran dan tanggung jawab baik eksekutif selaku pelaksana pembangunan maupun legislatif selaku pengawas pembangunan di kabupaten Mimika.

Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan visi misi pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yakni ‘Terwujudnya Mimika Yang Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Objektif dan Berdaya Saing Menuju Gerbang Emas’.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Golkar berkaitan dengan keseimbangan antara alokasi anggaran akses dan kualitas pendidikan, dapat dijelaskan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan alokasi anggaran berdasarkan kebutuhan bidang pendidikan yang bermuara kepada peningkatan kualitas pendidikan di kabupaten Mimika.

“Terkait peningkatan PAD melalui Bapenda Mimika bersama dengan OPD OPD pemungut retribusi daerah, secara terus menerus melakukan intensifikasi dan eksentsifikasi sumber sumber pendapatan secara berkelanjutan, memperhatikan potensi potensi dan terus melajukan inovasi-inovasi yang dapat membantu peningkatan PAD lebih optimal,”ungkap Emanuel Kemong.

Terkait Pandangan Umjm Fraksi PKB, berkaitan dengan serapan anggaran yang belum maksimal sampai dengan akhir semester 1 Tahun 2025, dapat dijelaskan bahwa terdapat kendala kendala dalam penyesuaian dengan sistem LPSE dalam peningkatan versi dan diupayakan pada semester terakhir dilakukan pelaksanaan secara maksimal dengan target realisasi  dioptimalkan sampai 95 persen pada akhir tahun 2025 dengan menerbitkan surat edaran Bupati tentang langkah langkah menghadapi akhir tahun

“Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra dan Fraksi Eme Neme Yauware,”sebutnya.

Terkait dengan belanja sebesar Rp 1.829.918.232.424 dalam postur APBD, belanja ini tidak masuk dalam kategori Pengeluaran Pembiayaan melainkan masuk dalam belanja Modal. Penjelasan ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi Partai Demokrat.

Sedangkan terkait pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan harapan serta kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh fraksi PDI Perjuangan.

“Sehubungan dengan masalah subsidi transportasi barang ke pedalaman  sehingga harga barang bisa merata seperti di kota, hal ini dapat dijelaskan bahwa subsidi transportasi udara untuk barang telah berjalan ke wilayah Bandara perintis di pegunungan dan di pesisir,”terangnya.

Untuk pandangan Fraksi Demokrat, berkaitan dengan tingginya silpa dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan peningkatan kinerja anggaran, namun masih menimbulkan Silpa. Silpa ini diantaranya efisiensi dari pelaksanaan kegiatan.

“Berkaitan dengan optimalisasi PAD, bahwa melalui Bapenda dan OPD OPD pemungut retribusi daerah senantiasa melakukan optimalisasi pendapat daerah di bidangnya masing masing, di mana untuk optimalisasi ini memerlukan empat komponen yang harus dipenuhi dengan baik. Regulasi Perda / Perkada dan SK Bupati, peningkatan SDM Pengelola Pajak dan Retribusi, pemenuhan sarana dan prasarana  penunjang  seperti sistem informasi dan tingkat koordinasi , integrasi dan sinkronisasi antara stakeholder terkait. Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Kelompok Khusus,”jelas Wabup.

Terhadap pandangan Umum Fraksi Gerindra, berkaitan dengan revitalisasi aliran sungai, pemerintah daerah dan DPRK telah melakukan kunjungan ke lokasi terdampak banjir secara bersama sama dan telah menyepakati langkah langkah konkrit yang akan dilakukan dalam penanggulangannya .

“Berkaitan dengan pengelolaan dana Otsus, Pemkab mengalokasikan anggaran dengan berpedoman pada regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat diantaranya undang undang nomor 2 tahun 2021, PP 106 dan 107 tahun 2021, PMK nomor 33 tahun 2024 serta dikonsultasikan, diverifikasi dan disetujui oleh Pemprov Papua Tengah dan Kementrian Lembaga terkait,”ungkapnya.

Untuk Pandangan Fraksi Eme Neme Yauware, berkaitan dengan peningkatan PAD sektor Perikanan bahwa berdaaaRkan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah oleh dinas Perikanan. Upaya yang ditempuh adalah dengan melakukan pungutan retribusi daerah untuk objek retribusi pelelangan ikan (jasa pelelangan di lantai lelang) untuk kapal melayang diatas 5 gross Ton (GT) dan pengangkutan dan pengiriman hasil perikanan antar kabupaten atau provinsi berdasarkan komoditi.

“Dinas Perikanan melakukan pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan , melayani OAP dengan pemberian paket bantuan untuk nelayan seperti perahu fiber dan alat tangkap,”terangnya.

Sementara terkait pandangan Kelompok Khusus, berkaitan dengan pelayanan kesehatan di daerah pesisir dan pegunungan, pemerintah daerah berkomitmen terus meningkatkan sarana dan prasarana serta kualitas pelayanan kesehatan di daerah pesisir dan pegunungan melalui berbagai inovasi diantaranya Puskesmas Jalan Kaki (Pusjaki) dan kunjungan Keluarga Sehat (Kaka Sehat).

“Obat malaria di kabupaten Mimika disediakan oleh Kementrian Kesehatan dan menjadi Perhatuan khusus pemerintah. Eliminasi malaria merupakan. Program nasional sehingga Kabuoaten Mimika tidak diperkenankan untuk menyediakan obat secara mandiri. Stok obat malaria di Provinsi Papua Tengah akan dipusatkan di kabupaten Mimika,”pungkasnya.

Rapat paripurna DPRK Mimika IV Masa Sidang III akan dilanjutkan pada Jumat (22/8/2025) dengan agenda Pendapat Akhir fraksi fraksi DPRK Mimika sekaligus penutupan masa Sidang tentang Ranperda APBD Perubahan Mimika tahu. 2025. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *