TIMIKA, (taparemimika.com) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Alfian Akbar Balyanan,SH menyayangkan lambatnya merealisasikan dana bantuah hibah kepada dua lembaga penyelenggara yaitu Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
“Kami menyayangkan sikap Kesbangpol Mimika dalam lambangnya realisasi dana hibah di mana penyerapan anggaran yang sangat minim, lalu menyebabkan sisa anggaran yang begitu besar. Di sisi lain ada kebutuhan terhadap bagaimana lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu ini tetapi tidak adanya realisasi dana hibah di tahun 2025,”keluh Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan,SH kepada wartawan di Timika, Jumat (12/12/2025).
Padahal, kata Alfian Komisi 1 DPRK Mimika sudah pernah mengusulkan anggaran demi menunjang kerja-kerja administrasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan non tahapan Lembaga Pemilu, namun sampai dengan Penghujung Tahun Anggaran ini belum terealisasi.
“Komisi I sangat menyayangkan Kesbangpol Mimika yang sangat lambat dalam merealisasikan dana hibah sebagaimana yang sudah dianggarkan oleh DPRK Mimika,”ungkapnya.
Alfian menyebutkan sebagai mitra kerja dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu perlu saling mendukung dan bersinergi dengan mendukung dari sisi anggaran bagi penyelenggara dalam hal non tahapan Penyelenggaran pemilu.
“Komisi I juga heran terhadap sikap dari Kesbangpol yang mana ketika penyelenggara dalam hal ini Bawaslu menolak untuk menerima dana hibah , tetapi Kesbangpol tetap merealisasikan. Di sisi lain ketika Bawaslu sedang menginginkan untuk mendapatkan hibah tersebut justrui Kesbangpol terkesan menahan, hal ini kan ada paradoks antara tahun 2024 dan tahun 2025. Nah, sikap Kesbangpol seperti inilah yang patut kita pertanyakan apa yang menjadi alasan dari Kesbangpol,”keluhnya.
Adanya argument bahwa terkait dengan sikap Kesbangpol bahwa realisasi dana hibah ini harus melalui LHP padahal tidak ada ketentuan yang mengatur soal itu.
“Sikap Kesbangpol bahwa dana hibah dapat direalisasikan dengan harus adanya LHP BPK, padahal tidak ada ketentuan satupun yang menyatakan bahwa realisasi dana hibah itu harus berdasarkan LHP. Artinya ini alasannya yang tidak mendasar sehingga Komisi I sangat menyayangkan sikap dari Kesbangpol Mimika,”katanya.
Menurutnya, Kesbangpol berkelit kepada aturan-aturan asumsi-asumsi yang tidak mendasar secara hukum. Oleh karena itu kita berharap ke depan di dalam waktu sisa beberapa hari ini Kesbangpol segera merealisasikan anggaran hibah buat penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU.
“Komisi 1 sebagai Mitra penyelenggara menganggap penting untuk hal ini segera menjadi atensi oleh Kesbangpol,”pungkasnya. (tm1)














