TIMIKA, (Taparemimika) – Dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Penutupan Tentang Pendapat Akhir Fraksi DPRD Mimika Terhadap RAPBD Mimika Tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan pada Kamis (18/1/2024), di ruang Kantor DPRD Mimika, kabupaten Mimika, Provinsoli Papua Tengah, tujuh Fraksi menerima dan menyetujui usulan APBD Mimika sebesar Rp 7.500.000.000.000.
Dari tujuh fraksi yang menerima secara utuh, namun Fraksi PDI Perjuangan yang menolak salah satu usulan program dari Bagian Kesra berupa bantuan hibah untuk kegiatan Peresmian Gereja Kingmi Marthen Luther Mile 32 senilai Rp 30 Miliar.
Rapat Paripurna Penetapan APBD Mimika Tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos, M. Si didampingi oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme, S. AB Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan, SE turut dihadiri oleh Bupati Mimika DR Eltinus Omaleng, SE, MH, Sekda Dominggus Robert Meyaut, MM dan perwakilan Forkopimda Mimika.
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi fraksi diawali oleh Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Ketua Fraksi, Mariunus Tandiseno, S. Sos, M, Si kemudian dilanjutkan dengan Fraksi Nasdem yang disampaikan Anton Pali, SH.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya yang disampaikan Yulian Salossa menerima dan menyetujui usulan RAPBD Mimika tahun anggaran 2024 menjadi Perda, namun menolak salah satu poin usulan ditolak yaitu bantuan hibah peresmian Gereja Kingmi Marthen Luter Mile 32 sebesar Rp 30 miliar.
Sementara fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Muh Nurman S Karupukaro dalam pendapat akhir fraksinya menerima dan menyetujui usulan RAPBD untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah. Begitu juga dengan Fraksi PKB yang disampaikan Miller Kogoya, S. Sos, juga menerima dan mengusulkan untuk ditetapkan menjadi Perda namun ada sejumlah catatan dan rekomendasi yang wajib menjadi atensi Pemerintah Daerah.
Sedangkan Fraksi Gabungan Perindo- dan PSI yang disampaikan oleh Alousius Paerong, dalam pendapat akhir Fraksinya menerima namun ada beberapa atensi dan masukan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dan Fraksi yang paling akhir menyampaikan pendapatnya disampaikan oleh Lexy Linturan, SE dapat menerima APBD Mimika Tahun 2024 senilai Rp 7,5 triliun dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Nota kesepakatan bersama terhadap penetapan APBD Mimika Tahun 2024 selanjutnya di tanda tangani bersama oleh Bupati Mimika, DR Eltinus Omaleng, SE, MH, Ketua DPRD, Anton Bukaleng, S.Sos, M. Si dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan, SE.
Selanjutnya dokumen materi APBD Mimika Tahun 2024 diserahkan oleh ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng kepada Bupati Eltinus Omaleng.
Dalam sambutan penutupan sidang, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Mimika yang telah bekerja keras sejak penyusunan dan pembahasan sampai dengan disahkan dan ditetapkan APBD Mimika Tahun 2024 sebesar Rp 7.500.000.000.000.(tp1)