Minyakita berlabel ‘Bantuan Pangan Dilarang Untuk Diperjualbelikan’ beredar di Forum Jual Beli/Foto : istimewa
TIMIKA,(taparemimika.com) – Peredaran minyak goreng merek ‘Minyakita’ berlabel Bantuan Pangan Dilarang untuk diperjualbelikan diduga dijual bebas di pasaran Kota Timika, Kabupaten Mimika, mendapat tanggapan keras dari Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie.
Menurut Adrian Andhika Thie saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRK Mimika, Senin (23/2/2026), seharusnya produk ini diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan pemerintah dan tidak dapat diperjual belikan, namun dilapangan ditemukan dijual kembali melalui forum jual beli online.
Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi bantuan pemerintah.
“Sangat prihatin jika hal tersebut dimanfaatkan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, Komisi II meminta ketegasan dari Disperindag dan Bulog untuk mengawasi peredaran bantuan agar tidak disalahgunakan,” ujar Adrian.
Ia menambahkan, harga barang bantuan harus sesuai ketentuan pemerintah dan tidak diperjualbelikan.
“Kalau ada tulisan ‘bantuan’, berarti bersifat gratis dan diperuntukkan bagi masyarakat. Kita berharap dinas terkait, Disperindag, Bulog, dan Satpol PP bertindak tegas untuk mencegah penyebaran ini,” tambahnya.
Selain itu, Adrian menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti cabai, sayuran, dan kebutuhan sehari-hari menjelang hari besar keagamaan seperti Ramadhan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Paskah. Ia berharap harga dapat dikontrol agar masyarakat tidak kesulitan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Timika, Dedy Wahyudi, membenarkan adanya penyaluran minyak goreng Minyakita pada Januari lalu melalui pemerintah distrik dan kelurahan, disaksikan aparat setempat dan didokumentasikan dalam berita acara serah terima.
Ia menegaskan, penerima bantuan yang menjual kembali produk tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Seorang warga Mimika, berinisial CDR, membeli empat karton Minyakita kemasan dua liter melalui aplikasi Facebook. Setiap karton berisi enam kemasan dengan harga Rp210 ribu. Setelah menerima barang, ia menemukan stiker bertuliskan “Bantuan Pangan Dilarang untuk Diperjualbelikan” pada setiap kemasan. (tm1)














