DPRD Mimika Usulkan John Rettob Jadi Bupati Definitif Melalui Paripurna

Pimpinan DPRD Mimika, dari Kiri : Wakil Ketua I, Aleks Tsenwatame,S.AB, Ketua Anton Bukaleng,S.Sos,M.Si, dam Yohanis Felix Helyanan,SE /Foto : redaksi 

TIMIKA, (taparemimika.com) – Johannes Rettob, S. Sos, MM (Jhon Rettob) yang sebelumnya mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Mimika, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika mengumumkan dan mengusulkan menjadi Bupati Definitif Kabupaten Mimika sisa masa jabatan Bupati Mimika, Periode 2019-2024.

Dalam Rapat DPRD Mimika yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Selasa (11/6/2024) malam tadi.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S. Sos, M.Si di dampingi oleh Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme,S.AB dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan, SE, anggota DPRD Mimika lainnya, serta turut dihadiri langsung oleh Bupati Johannes Rettob, Pj Sekda Ida Wahyuni, para pimpinan Forkopimda dan seluruh pimpinan OPD OPD di lingkup Pemkab Mimika dan undangan.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang undan.

Aturan tersebut dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, dikarenakan adanya kekosongan jabatan kepala daerah maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya.

Ditegaskan oleh Anton Bukaleng, bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan amanah dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 25 disebutkan, Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dan pimpinan DPRD Kabupaten Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Maka untuk menjaga kesinambungan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika mengumumkan dan mengusulkan agar Plt Bupati Mimika saudara Johanes Rettob, S.Sos., MM disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024, κeρada menteri dalam negeri melalui PJ Gubernur provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.

Ketua DPRD Mimika menyampaikan terima kasih kepada saudara  Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob  atas kerjasama yang baik dan bisa hadir langsung dalam paripurna. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *