Foto bersama Komisi C DPRD Mimika dengan Polres Mimika, Dishub Mimika, Organda, Pihak Maxim dan Sopir Rental Timika, Kamis (13/6/2024) /Foto : husyen opa
TIMIKA, (taparemimika.com) – Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang polemik antara Maxim dengan Aliansi Solidaritas Mobil Rental Timika (ASMRT) yang digelar pada Kamis (13/6/2024)siang, Komisi C DPRD Mimika yang memfasilitasi pertemuan akhirnya merekomendasikan agar kedua pihak Maxim dan Mobil Rental untuk memgakhiri kisruh dan berdamai untuk melayani masyarakat Mimika soal transportasi angkutan di Mimika.
RDP yang difasilitasi Komisi C dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, Saleh Alhamid dan dihadiri oleh anggota Komisi C lainnya Herman Gafur dan anggota Komisi A, H. Iwan Anwar, dihadiri oleh Kabag Ops Polres Mimika, AKP Sajuri, Kasar Lantas Polres Mimika, AKP Darwis, Perwakilan Dishub Mimika yang diwakili oleh Alter Ambat (Sekretaris) bersama staff, Organda H. Dahlan Penggeng dan Pihak Maxim dan Sopir Rental Timika. Sopir rental Timika diwakili oleh Ketua ASMRT Firman Amali sedangkan dari Maxim hadir Pengacara Maxim Ria Aritonang dan Hendra manajemen Maxim.
Setelah mendengarkan dari berbagai penjelasan dan masukan serta kronologis antar Maxim dan Sopir Rental, komisi C DPRD Mimika akhirnya memberikan rekomendasi agar permasalahan antara Maxim dan Mobil Rental harus diakhiri dan kedua harus berdamai untuk melayani masyarakat Mimika di sektor transportasi.
Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Saleh Alhamid mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan dan masukan serta saran pendapat dari awal permasalahan dan diskusi dengan berbagai pihak, komisi C meminta kepada pihak dan berharap kepada pihak maxim untuk dapat berkoordinasi pihak pelapor untuk mencabut Laporan Polisi (LP) dari pihak pelapor, dan selanjutnya pihak maxim akan dilanjutkan ke perwakilan Mobil Rental.
“Rekomendasi Komisi C, Pertama kepada pihak Maxim dan Mobil Rental untuk sama sama berjalan untuk mencari kesepakatan sehingga kedua belah pihak bisa beroperasi untuk melayani masyarakat, dan kalau bisa proses penyelesaian ini bisa secepatnya dalam waktu tidak terlalu lama, “tegas Saleh Alhamid.
Kedua, Komisi C berharap kepada pihak Kepolisian untuk dapat menjembatani Maxim dan Sopir Rental agar upaya untuk tidak melanjutkan hukum atas LP pelapor untuk mencabut perkara.
” Komisi C berharap kepolisian melalui Kapolres untuk membantu dan memfasilitasi sehingga proses kesepakatan kedua belah pihak maupun korban bisa menemui penyelesaian dan kesepakatan sehingga kedua belah pihak bisa kembali bersama-sama menjalankan aktifitas nya masing-masing, “tegas Saleh.
Hal lainnya, bahwa komisi C meminta agar Dishub bisa mensosialisasikan SK Gubernur Nomor 188 tahun 2023 tentang Tarif dasar angkutan transportasi, sehingga kedua belah pihak sama sama diuntungkan dan ada rasa keadilan.
Rekomendasi ketiga, bahwa kepada seluruh taxi rental untuk tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti tindak pidana persekusi atau ancaman dan tindakan yang bisa merugikan pihak lain.
“Saya berharap kepada seluruh sopir taxi rental agar tidak lagi berbuat atau bertindak melanggar hukum, yang pada ujungnya bisa terkan pasal -pasal yang dapat merugikan diri sendiri, ” Saleh Alhamid.
Sementara anggota Komisi A DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH, meminta agar pihak Maxim dan rental untuk bisa membuka diri untuk mencari solusi, khusus kepada kuasa Hukum pihak Maxim untuk bisa berkomunikasi da berkoordinasi dengan pihak pelapor agar bisa meluruskan kesepakatan yang dicapai dalam RDP hari ini.
“Pihak Maxim melalui Kuasa Hukum dapat berkoordinasi dan menemui keluarga korban yang menjadi pelapor untuk bisa mengakhiri masalah, kita tidak boleh mengedepankan egois. Harus ada win win solusion sehingga semua berjalan bersama-sama. Posisi kuasa hukum memiliki tugas adalah mendamaikan, tidak boleh memaksakan egois lalu ada dampak besar yang muncul, “tegas H. Iwan Anwar. (opa)