LKPJ Bupati Adalah Gambaran Tingkat Keberhasilan Dalam Melaksanakan Program Satu Tahun

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos,M.Sis/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (PP-APBD) Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2023 yang disampaikan diakhir tahun anggaran bertujuan untuk memberikan gambaran umum sejauh mana tingkat keberhasiln Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan, program, kegiatan dan efisiensi penggunaan anggaran selama setahun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos,MM saat menyampaikan sambutan dalam penutupan Rapat Paripurna IV Masa sidang II Tentang Penyampaian Catatan Rekomendasi DPRD Mimika terhadap LKPJ Bupati Mimika tahun anggaran 2023 dan Pendapat AKhir Fraksi-fraksi dan Penutupan Pembaasan Ranperda Pertanggunggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Mimika tahun anggaran 2023, pada Rabu (3/7/2024) lalu.

“Tujuan LKPJ pada akhir tahun anggaran adalah untuk memberikan gambaran tingkat keberhasilan dalam melaksanakan kebijakan, program, kegiatan dan efisiensi penggunaan anggaran selama satu tahun.

“Setelah dilakukan pembahasan secara internal oleh DPRD sebagai implementasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan evaluasi, maka disampaikan secara garis besar dokumen LKPJ Bupati Mimika tahun anggaran 2023 telah menyajikan data dan informasi yang telah memenuhi kriteria layak secara regulasi maupun substansi,”sebut ungkap Anton Bukaleng.

Dijelaskan oleh Ketua DPRD Mimika, bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan keterangan catatan rekomendasi terhadap Laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efekttifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“DPRD kabupaten Mimika memberikan apresiasi terhadap prestasi atas keberhasilan beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan program, namunpun demikian masihada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, dalam hal ini DPRD bisa memaklumi jika ada capaian yang belum maksimal,”katanya.

Ketua DPRD Mimika dalam kesempatan tersebut berharap kepada pemerintah daerah, kiranya dapat memperhatikan catatan-catatan rekomendasi dari DPRD, untuk menjadi acuan dalam perencanaan program dan kegiatan pada tahun mendatang.

“Dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan, setelah ada persetujuan bersama Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan setelah disusunnya rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, setelah ditetapkan paling lama tiga hari kerja agar disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi,”sebut Anton.

Dengan telah disampaikannya gambaran secara umum mengenai pencapaian pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 desember 2023, maka berdasarkan perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan realisasi belanja daerah yang menghasilkan deficit Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 9 tahun berturut-turut, sejak tahun 2015 sampai 2023.

Hasil WTP yang diterima pemerintah daerah kabupaten Mimika merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh aparatur pemda dalam mengelolah keuangan dan asset daerah secara transparan dan akuntabel yang telah memenuhi kriteria.

  1. Adanya Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan data;
  3. Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan;
  4. Efektifitas Sistem Pengendalian Interen (SPI).(*tm1)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *